Inti.news.com – Lampung Utara
Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan juklak dan juknis di lapangan.
Bangunan proyek P3-TGAI tersebut banyak ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pengerjaannya. Pemasangan batu nampak berantakan juga asal – asalan dan tidak tersusun rapi, paping semen juga sudah banyak yang hancur dan retak.
Selain itu proyek tersebut tidak terdapat papan informasi sehingga terkesan proyek siluman dan tidak bertuan. Masyarakat tidak mengetahui berapa nominal anggarannya, dan sumber dana nya, Hal ini jelas sudah mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diduga pengerjaan proyek tersebut sudah direncanakan hanya untuk meraup keuntungan semata tanpa memikirkan kualitas.
Kondisi ini tentunya sangat diragukan, sehingga dikhawatirkan nantinya proyek tersebut tidak akan bisa bertahan lama dan tidak memberikan manfaat kepada warga petani.
Saat awak media ingin melakukan konfirmasi kepada Tim Pelaksana Kerja (TPK) Ketua P3-TGAI yang juga merupakan perangkat desa Talang Jembatan, sulit untuk ditemuin dan dihubungi.
Untuk itu diharapkan kepada Pihak terkait untuk dapat meninjau langsung proyek tersebut agar dapat mengetahui kondisi bangunan proyek tersebut.
( Dody )