PTSL Diduga Jadi Ladang Pungli, Dua Kampung di Lampung Tengah Dilaporkan: Aparat Diminta Bertindak Tegas

Lampung13 Dilihat

Lampung Tengah — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di dua kampung di Kabupaten Lampung Tengah. Ketua LIPER-RI Edy Ramlan bersama tim investigasi menyatakan telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

Dua kampung yang diduga terlibat praktik pungli itu adalah Kampung Kenanga Sari, Kecamatan Seputih Surabaya, dan Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang dirumuskan melalui keputusan bersama tiga menteri sejak 2017, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT. Program ini pada dasarnya gratis, dengan pembebanan biaya operasional terbatas sesuai zonasi. Untuk wilayah Provinsi Lampung yang masuk Zona IV, biaya maksimal yang diperbolehkan hanya Rp200.000 per bidang.

Namun hasil investigasi tim LIPER-RI di lapangan menemukan adanya dugaan penarikan biaya jauh di atas ketentuan tersebut.

Di Kampung Kenanga Sari, program PTSL tahun 2024 mencakup 781 bidang tanah. Warga diduga dikenakan biaya sebesar Rp750.000 per sertifikat. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp550.000 per bidang dari ketentuan resmi.

Sementara itu, di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, jumlah bidang yang diproses mencapai 933 sertifikat. Warga diduga dipungut biaya sebesar Rp500.000 per sertifikat, atau selisih sekitar Rp300.000 dari batas yang ditetapkan pemerintah.

Jika dihitung secara keseluruhan, potensi pungutan di atas ketentuan di dua kampung tersebut mencapai angka yang sangat besar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua LIPER-RI menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada temuan lapangan. Ia menyatakan telah melakukan koordinasi langsung dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejari Lampung Tengah, agar perkara ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sudah berkoordinasi dengan APH, termasuk Kejari Lampung Tengah. Harapan kami, kasus ini diusut tuntas agar tidak ada lagi praktik pungli dalam program yang seharusnya membantu rakyat kecil,” tegasnya. Senin, 09/02/2026.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat kampung serta pihak terkait di kedua lokasi tersebut. Belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Kasus ini menjadi sorotan serius, karena program PTSL yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai ladang pungutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *