Inti-news.com
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 yang dilaksanakan dilantai 3 kantor DPRD kabupaten nias utara, Terkait AMP milik PT.Karunia Sejahtra Sejati yang berada di Desa hilimbosi membuahkan hasil diberhentikan sementara waktu.
Kabarnya dalam rapat tersebut pihak Perusahaan PT.Karunia Sejahtra Sejati tidak hadir pada hal surat undangan rapat telah diserahkan kepada mereka membuat beberapa anggota DPRD sangat geram melihat sikap perusahaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Fangatulo Zega Salah satu Anggota DPRD dari partai PDIP sangat geram atas tidak hadirnya pihak perusahaan,
” Saya sangat kecewa rapat dengar pendapat [RDP]. saat ini karena pihak perusahaan tersebut tidak hadir, artinya kurangajar,,,!!! Tidak menghargai lembaga DPRD ini, Dan saya pun sepakat jika Perusahaan tersebut ditutup jika dampak perusahaan tersebut mengangu masyarakat,” Ucapnya ditengah-tengah rapat berlangsung.
Kemudian rapat pun berlangsung dengan hot, Dimana sempat adanya adu mulut dengan Warga masyarakat yang melapor dengan ketua komisi 1 , Namun hal tersebut redah dan kembali membaik rapat pun dilanjutkan kembali.
Selanjutnya dari hasil rapat dengar pendapat [RDP] hari ini, Ya’aman Telaumbanua Komisi I Memutuskan beberapa keputusan sebagai berikut :
1. Kami minta rekomendasi dari dinas kesehatan agar turun memeriksa warga juga kesehatan lingkungan sekitar.
2.minta segera kepada perusahaan PT. Karunia sejahtera sejati menhentikan kegiatan operasional AMP yang berada di desa hilimbosi.
3.Dalam waktu seminggu ini melalui dinas lingkungan hidup untuk mewajibkan pihak perusahaan untuk mematuhi SPPL ini.
4.Kita meminta Satpol PP sebagai pengaman dan penegak perda untuk mengawal keputusan kita ini .
Keputusan Komisi I tersebut dsetujui oleh anggota DPRD yang hadir dan diakhiri dengan pemukulan palu sidang sebanyak 3 kali , menandakan Rapat dengar pendapat[RDP] telah selesai.
Diwaktu yang tidak bersamaan Berlian Zega salah satu masayarakat yang menggikuti Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut menyampaikan,
” Kami mengapresiasi RDP yang dilaksanakan komisi 1 , Dan kami pun berharap agar adanya tindak lanjut terkait laporan kami dan meminta AMP tersebut ditutup, sangat mengangu pada kesehatan kami masyarakat hilimbosi “, Ucapnya
Hal yang senada juga disampaikan Foinoto Zega , salah satu masayarakat Hilimbosi mengatakan,
“Kami Berterima kasih atas RDP dan keputusan komisi 1 terkait menindaklajuti laporan kami masyarakat, kami sangat kecewa kepada kadis lingkungan hidup yang disampaikanya bahwa mereka hanya mengeluarkan izin mendirikan bangunan saja, Pada hal mereka tim teknisi tentang penkajian dampak lingkungan hidup, Kami pun berharap agar persoalan ini dapat cepat di selesaikan dalam waktu dekat karena sangat mengangu kesehatan warga dilingkungan kami,” Pungkasnya Mengakhiri ucapanya.