Diduga Remehkan Aturan Bupati FDW, 15 Perangkat Desa Desa Maliku Satu Disingkirkan Altje Menengke

oleh -778 Dilihat

 

Sulut, Inti-News.Com,-

Pergantian perangkat Desa Desa Maliku satu jadi ramai dibicarakan Warga dan MediaNet. Jumat, 20/01/2023

Kenapa hal ini terjadi ? Alasan klasik pasca pemilihan hukum tua Desa Maliku satu tahun 2022 kemarin, terpantau sebagian perangkat Desa tidak mendukung dan akhirnya jabatan sejumlah prades tersebut diakhiri saat Hukum Tua Altje Manengkey Sah setelah dilantik sebagai hukum tua devinitif.

Secara dramatis pemecatan berlangsung tanpa memberikan surat keputusan pemberhentian kepada 15 Prades yang bersangkutan.

Bobi mantan Perangkat Desa Maliku satu kepada media mengatakan, setelah dilantik kami Prades masih sering pergi ke sekretariat, tapi pintu sekretariat tidak dibuka bagi kami padahal hukum tua ada di dalam, kami juga menyadari walaupun ingin terobos masuk tapi sekretariat tersebut adalah rumah hukum tua sendiri, jadi kamipun tidak memaksa karena malu hanya diabaikan jelas Bobi

Selain itu Bobi menambahkan bahwa, setelah beberapa hari berlangsung, kami melihat posisi kami sebagai Prades sudah digantikan dengan orang lain, tapi satu catatan penting yang harus hukum tua ingat bahwa hak kami belum di bayar seutuhnya, yaitu insentif perangkat Desa tahun kemarin.

Sementara Hukum Tua Desa Maliku satu Altje Menengkey kepada media ini saat dikonfirmasi lewat telpon 14/1/23 Sabtu kemarin membenarkan bahwa sebagian Insentif perangkat Desa tahun kemarin belum dibayarkan semuanya, dan saya punya alasan tersendiri mengapa saya lakukan itu.

Terkait pemecatan walaupun sudah ada peraturan Bupati melarang untuk diadakan pergantian prades, tapi hukum tua bersih keras sambil mengatakan walaupun tidak ada rekom camat nanti saya akan langsung mengatakannya sendiri kepada bupati ungkap Hukum tua.

Terpantau media bahwa, merasa kuat kedekatan dengan bupati hingga mengabaikan aturan yang dikeluarkan oleh Bupati sendiri.

Sedangkan Vecky Sagai Camat Amurang timur dalam cuitan Akun Fb pribadinya memuat lembaran surat tentang larangan bupati, untuk kepala-Desa agar tidak ada pergantian perangkat Desa

(temmy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *