MINSEL, INTI-NEWS.COM
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan Sulawesi Utara mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan raya perkebunan Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tersangka seorang lelaki berinisial RR alias Tui (23), bertempat tinggal di Desa Mopolo, Kec. Ranoyapo; dan korban lelaki Kevin Seko (18), warga Desa Mopolo Esa, Kec. Ranoyapo.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn mengungkapkan bahwa tersangka saat ini telah resmi ditahan.
“Tersangka RR alias Tui saat ini telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/III/2023/SPKT/Sek-Ryp/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 14 Maret 2023,” ungkap Iptu Lesly saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/03/2023).
Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam (13/03//2023) sekira pkl. 21.30 wita.
Kronologis kejadian berawal saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor bergerak dari Desa Mopolo Esa menuju Desa Pontak. Saat melintas di jembatan jalan raya kompleks perkebunan Desa Mopolo Esa, berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai tersangka dari arah Desa Pontak menuju Desa Mopolo.
Korban mengira pengendara sepeda motor yang berpapasan di jalan itu temannya sehingga korban berteriak memanggil namun ternyata itu adalah tersangka. Tersangka merasa tersinggung atas teriakan korban, kemudian datang menghampiri dan langsung memukul korban,” terang Kasat Reskrim.
Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka pecah di bibir bagian bawah dan beberapa gigi copot serta mulut mengeluarkan darah. “Usai menerima laporan, kami melakukan visum korban, mengamankan tersangka, pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, gelar perkara, serta melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kasat Tim Liputan INC-Minsel (wisye )