Sanksi Terlalu Ringan, Pendukung Bernart Sipahutar Minta Perkaranya Dilanjut ke Sentra Gakkumdu

oleh -59 Dilihat

Intinews – Banyuwangi | Pendukung Bernart Sipahutar yang mengatasnamakan Relawan Granat kembali mendatangi kantor Badan pengawas pemilu (Bawaslu), Rabu (15/05/2024). Mereka menyatakan sikap tidak percaya lagi kepada Bawaslu selaku pengawas pesta demokrasi lima tahunan ini.

Ketua Relawan Granat, Mustakim mengatakan, keputusan Bawaslu Banyuwangi yang hanya memberikan sanksi ringan kepada pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) Kabat yang terbukti melakukan pelanggaran etik dinilai tidak adil dan ada intervensi serta skenario dari pihak luar.

” Setelah kami menerima informasi bahwa oknum yang melakukan kecurangan pengelembungan suara dan terbukti saat rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat kabupaten lalu hanya di sanksi ringan, kami tidak percaya Bawaslu sepertinya ada intervensi atau skenario , ” ucap Mustakim kepada awak media.

Menurut Mustakim, seharusnya kasus atau perkara yang dilaporkan Bernart Sipahutar selaku calon anggota legislatif (Caleg) Partai Nasdem dapil Banyuwangi I yang telah teregister di Bawaslu Banyuwangi Nomor : 009/Reg/LP/PL/Kab/16.11/III/2024 dapat dilimpahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

” Seharusnya, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku perkara ini bisa dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu, kami tidak puas dengan keputusan sanksi yang diberikan Bawaslu ini , ” tegasnya.

Mustakim menegaskan bahwa pihaknya sebagai pendukung dan relawan Bernart Sipahutar akan berupaya agar perkara yang merugikan caleg Partai Nasdem nomor urut 5 Dapil Banyuwangi I bergulir ke Sentra Gakkumdu.

” Kita akan datang lagi dan meminta Bawaslu agar perkara yang dilaporkan Bernart Sipahutar bisa dilanjut ke Setra Gakkumdu , ” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi telah memberi teguran tertulis berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian tetap terhadap ketua Panwaslu kecamatan Kabat Banyuwangi,Irwanto atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sedangkan 5 anggota Panwaslu Kecamatan Kabat lainnya antara lain atas nama Bahrul Ulum, Siti Musliha, Nurhanan, Haeroni dan Agustinus Iwan Sanjaya hanya mendapatkan teguran tertulis peringatan keras.

Keputusan sanksi tersebut tertuang di Surat Keputusan Bawaslu Banyuwangi Nomor : 026/HK.01.01/K.JI-02/04/2024 tentang Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik, tertanggal 2 April 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale,ST.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *