Sanksi Terlalu Ringan, Pendukung Bernart Sipahutar Minta Perkaranya Dilanjut ke Sentra Gakkumdu

- Editor

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intinews – Banyuwangi | Pendukung Bernart Sipahutar yang mengatasnamakan Relawan Granat kembali mendatangi kantor Badan pengawas pemilu (Bawaslu), Rabu (15/05/2024). Mereka menyatakan sikap tidak percaya lagi kepada Bawaslu selaku pengawas pesta demokrasi lima tahunan ini.

Ketua Relawan Granat, Mustakim mengatakan, keputusan Bawaslu Banyuwangi yang hanya memberikan sanksi ringan kepada pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) Kabat yang terbukti melakukan pelanggaran etik dinilai tidak adil dan ada intervensi serta skenario dari pihak luar.

” Setelah kami menerima informasi bahwa oknum yang melakukan kecurangan pengelembungan suara dan terbukti saat rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat kabupaten lalu hanya di sanksi ringan, kami tidak percaya Bawaslu sepertinya ada intervensi atau skenario , ” ucap Mustakim kepada awak media.

Menurut Mustakim, seharusnya kasus atau perkara yang dilaporkan Bernart Sipahutar selaku calon anggota legislatif (Caleg) Partai Nasdem dapil Banyuwangi I yang telah teregister di Bawaslu Banyuwangi Nomor : 009/Reg/LP/PL/Kab/16.11/III/2024 dapat dilimpahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

” Seharusnya, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku perkara ini bisa dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu, kami tidak puas dengan keputusan sanksi yang diberikan Bawaslu ini , ” tegasnya.

Mustakim menegaskan bahwa pihaknya sebagai pendukung dan relawan Bernart Sipahutar akan berupaya agar perkara yang merugikan caleg Partai Nasdem nomor urut 5 Dapil Banyuwangi I bergulir ke Sentra Gakkumdu.

” Kita akan datang lagi dan meminta Bawaslu agar perkara yang dilaporkan Bernart Sipahutar bisa dilanjut ke Setra Gakkumdu , ” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi telah memberi teguran tertulis berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian tetap terhadap ketua Panwaslu kecamatan Kabat Banyuwangi,Irwanto atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sedangkan 5 anggota Panwaslu Kecamatan Kabat lainnya antara lain atas nama Bahrul Ulum, Siti Musliha, Nurhanan, Haeroni dan Agustinus Iwan Sanjaya hanya mendapatkan teguran tertulis peringatan keras.

Keputusan sanksi tersebut tertuang di Surat Keputusan Bawaslu Banyuwangi Nomor : 026/HK.01.01/K.JI-02/04/2024 tentang Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik, tertanggal 2 April 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale,ST.

 

Tim

Berita Terkait

Musibah Badai di Nias Utara, Wakil Rakyat Junianto Zega Nyatakan Prihatin dan Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan
Bravo! Satgas Halilintar Bekerja Sesuai SOP Membantu Masyarakat Babel dan PT Timah
Terindikasi Salah Gunakan Wewenang Jabatan, Kasidik Kejati Babel Dilaporkan ke Jaksa Agung
Perkara Dugaan Korupsi di BUMD Babel, AMCB Desak Pengungkapan Maksimal
Surga Rokok Ilegal, Mafia Tertawa – Bea Cukai Di Mana Taringmu?
Izin Bermasalah, Bangunan Semi Permanen Berdiri di Sempadan Sungai SP Plaza
Dekat Bandara Hang Nadim, Tambang Pasir Ilegal Nongsa Marak Lagi
Ketua Team Libas Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Pilkades di Nias Utara

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 05:29

Musibah Badai di Nias Utara, Wakil Rakyat Junianto Zega Nyatakan Prihatin dan Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan

Rabu, 24 September 2025 - 12:38

Bravo! Satgas Halilintar Bekerja Sesuai SOP Membantu Masyarakat Babel dan PT Timah

Jumat, 19 September 2025 - 23:37

Terindikasi Salah Gunakan Wewenang Jabatan, Kasidik Kejati Babel Dilaporkan ke Jaksa Agung

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:46

Perkara Dugaan Korupsi di BUMD Babel, AMCB Desak Pengungkapan Maksimal

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:00

Surga Rokok Ilegal, Mafia Tertawa – Bea Cukai Di Mana Taringmu?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:00

Izin Bermasalah, Bangunan Semi Permanen Berdiri di Sempadan Sungai SP Plaza

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:00

Dekat Bandara Hang Nadim, Tambang Pasir Ilegal Nongsa Marak Lagi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:30

Ketua Team Libas Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Pilkades di Nias Utara

Berita Terbaru