Sanksi Terlalu Ringan, Pendukung Bernart Sipahutar Minta Perkaranya Dilanjut ke Sentra Gakkumdu

- Editor

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intinews – Banyuwangi | Pendukung Bernart Sipahutar yang mengatasnamakan Relawan Granat kembali mendatangi kantor Badan pengawas pemilu (Bawaslu), Rabu (15/05/2024). Mereka menyatakan sikap tidak percaya lagi kepada Bawaslu selaku pengawas pesta demokrasi lima tahunan ini.

Ketua Relawan Granat, Mustakim mengatakan, keputusan Bawaslu Banyuwangi yang hanya memberikan sanksi ringan kepada pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) Kabat yang terbukti melakukan pelanggaran etik dinilai tidak adil dan ada intervensi serta skenario dari pihak luar.

” Setelah kami menerima informasi bahwa oknum yang melakukan kecurangan pengelembungan suara dan terbukti saat rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat kabupaten lalu hanya di sanksi ringan, kami tidak percaya Bawaslu sepertinya ada intervensi atau skenario , ” ucap Mustakim kepada awak media.

Menurut Mustakim, seharusnya kasus atau perkara yang dilaporkan Bernart Sipahutar selaku calon anggota legislatif (Caleg) Partai Nasdem dapil Banyuwangi I yang telah teregister di Bawaslu Banyuwangi Nomor : 009/Reg/LP/PL/Kab/16.11/III/2024 dapat dilimpahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

” Seharusnya, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku perkara ini bisa dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu, kami tidak puas dengan keputusan sanksi yang diberikan Bawaslu ini , ” tegasnya.

Mustakim menegaskan bahwa pihaknya sebagai pendukung dan relawan Bernart Sipahutar akan berupaya agar perkara yang merugikan caleg Partai Nasdem nomor urut 5 Dapil Banyuwangi I bergulir ke Sentra Gakkumdu.

” Kita akan datang lagi dan meminta Bawaslu agar perkara yang dilaporkan Bernart Sipahutar bisa dilanjut ke Setra Gakkumdu , ” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi telah memberi teguran tertulis berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian tetap terhadap ketua Panwaslu kecamatan Kabat Banyuwangi,Irwanto atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sedangkan 5 anggota Panwaslu Kecamatan Kabat lainnya antara lain atas nama Bahrul Ulum, Siti Musliha, Nurhanan, Haeroni dan Agustinus Iwan Sanjaya hanya mendapatkan teguran tertulis peringatan keras.

Keputusan sanksi tersebut tertuang di Surat Keputusan Bawaslu Banyuwangi Nomor : 026/HK.01.01/K.JI-02/04/2024 tentang Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik, tertanggal 2 April 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale,ST.

 

Tim

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Idi Tunong Gelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Verifikasi Indeks Desa Tahun 2025
Menjaga Marwah Netralitas:Ujian Awal KPU Bangka Dalam Menyikapi Deklarasi Dini Pilkada Ulang
Apakah Benar Komandan Batalyon 147/KYG Tidak Tahu atau Sengaja Menutupi Bisnis Ilegal Anggotanya
Pemkab Nias Utara Menerima Kunker Gubernur Sumatera Utara
Satgas Pangan Polda Babel Turut Serta Cek Harga Dan Stok Bapok Di Pasar Tradisional Pangkalpinang
BEM FP Untidar Ancam Aksi Damai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dosen
KUNKER BUPATI NIAS UTARA DAN ANGGOTA DPR NISUT JUGA BEBERAPA KEPALA DINAS DI KEMENTRIAN RI DI JAKARTA PUSAT JAKARTA 24 JANUARI 2025
BAPAS PANGKALPINANG Lantik Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Pertama Di Provinsi Bangka Belitung

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:20

Pemerintah Kecamatan Idi Tunong Gelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Verifikasi Indeks Desa Tahun 2025

Selasa, 15 April 2025 - 21:37

Apakah Benar Komandan Batalyon 147/KYG Tidak Tahu atau Sengaja Menutupi Bisnis Ilegal Anggotanya

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:23

Pemkab Nias Utara Menerima Kunker Gubernur Sumatera Utara

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:51

Satgas Pangan Polda Babel Turut Serta Cek Harga Dan Stok Bapok Di Pasar Tradisional Pangkalpinang

Senin, 17 Februari 2025 - 11:00

BEM FP Untidar Ancam Aksi Damai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dosen

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:49

KUNKER BUPATI NIAS UTARA DAN ANGGOTA DPR NISUT JUGA BEBERAPA KEPALA DINAS DI KEMENTRIAN RI DI JAKARTA PUSAT JAKARTA 24 JANUARI 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:14

BAPAS PANGKALPINANG Lantik Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Pertama Di Provinsi Bangka Belitung

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:30

Kuasa Hukum Korban Perumahan Permata Puri Sebut Pengaduan Kasus Korupsi Masuk Penyelidikan

Berita Terbaru