Pangkalpinang, Inti-News.Com,-
Kabar Dugaan penarikan dana 1 Triliun milik Pemprov Babel dari Bank SumselBabel kian merebak dikalangan masyarakat dan memasuk babak Baru, Sabtu 07/01/2022
Pasalnya pemindahan dana berbentuk Sisa Lebih Anggaran Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2022 mengundang tanya dan kecurigaan masyarakat.
Berdasarkan informasi terpercaya, yang enggan namanya disebut, menyatakan dana itu diduga dialihkan ke Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, Mandiri, BNI dan BTPN.
Untuk mendapatkan informasi terkait penarikan dana itu, awak media mengonfirmasi Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang,
M.Robi Hakim yang merupakan penampungan dana Anggaran Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Saat dimintai tanggapan atas kebenaran pemindahan dana dari rekening Pemprov yang berjumlah kurang lebih 1,1 Triliun ke Bank Mandiri, hingga saat ini tidak memberikan tanggapan. Kamis, (5/1)
Dikesempatan lain, sama halnya, Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin saat dikonfirmasi terkait kebenaran pemindahan aset daerah ini, sampai berita ini dipublikasi juga tidak memberikan komentar.
Perlu untuk diketahui, sikap bungkam dari Pj Gubernur Bangka Belitung saat ini bukan hal yang pertama kalinya, dimana team media sudah beberapa kali meminta konfirmasi terkait hal ini.
Diwaktu yang sama jumat (06/01), Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Herman Suhadi saat dimintai tanggapan benar atau tidaknya kabar pemindahan dana SILPA tersebut juga bungkam dan belum bisa memberikan tanggapan resmi.
Perlu diketahui, Bank Sumsel Babel merupakan Bank daerah dimana Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga memiliki saham pada Bank tersebut. Dengan demikian, seharusnya Pemprov mendukung penuh penguatan dan keberlangsungan Bank Sumsel Babel.
Sedangkan azas manfaat dari pemindahan aset daerah dari Bank Sumsel Cabang Pangkalpinang ke Bank Mandiri sampai saat ini masih dalam dipertanyaan.
Sejarah Bank Sumsel Babel
Awalnya Bank Sumsel Babel/ PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, didirikan pada tanggal 6 November 1957 dengan nama PT Bank Pembangunan Sumatera Selatan yang didirikan berdasarkan: Keputusan Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 132/SPP/58 tanggal 10 April 1958 dengan berlaku surut. mulai tanggal 6 Nopember 1957, Akta Notaris Tan Thong Khe Nomor 54 tanggal 29 September 1958 dengan izin Menteri Kehakiman No. J.A.5/44/16 tanggal 11 Mei 1959, Izin Usaha Bank dari Menteri Keuangan Nomor 47692/UM II tanggal 18 April 1959.