Lampung Tengah — Gedung Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) 2 Kelurahan Trimurjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah yang saat ini bertempat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Trimurjo, jln. Irigasi Punggur Utara Lingkungan 5 Trimurjo.
TK LKMD 2 Trimurjo didirikan sejak 7/7/1988 adalah sekolah dengan status swasta sebagai bentukan dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) pada waktunya untuk mendidik anak anak sebelum masuk Sekolah Dasar.
TK LKMD 2 Trimurjo yang perijinannya melalui Pengurus LKMD tentu nya terkait pendidikan pihak Kepala Sekolah TK selalu berkoordinasi dengan Ketua LKMD.
Dengan berjalannya waktu istilah LKMD sudah berubah menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), apalagi dengan berubahnya Status Desa/Kampung kini menjadi Kelurahan, tentunya segala sesuatu nya berdampak ke segala hal.
Bahwa Desa berubah menjadi Kelurahan asetnya menjadi aset Pemerintah Kabupaten/Kota seperti yang tertuang dalam pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 yang berbunyi: Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kekayaan / aset Pemerintah Daerah, jadi dalam hal ini semua aset milik Desa Trimurjo baik, Sekolah TK, tanah bengkok, aset tanah dan Bangunan pabrik LKMD dan ternak sapi yang ada sekarang ini adalah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Hal ini juga menjadi perhatian khusus tokoh Trimurjo yang enggan disebutkan namanya ketika dialek dengan media online kemarin 19/6/24.
Dirinya mengatakan sadar atau tidak semua aset yang dahulu dimiliki oleh Desa ini, dengan perubahan status Kelurahan, warga Trimurjo sudah tidak ada lagi harta kekayaan yang dimiliki.
“Ya dengan UU no 6 tahun 2014 semua aset sudah punya pemerintah Kabupaten Lampung Tengah”, jelasnya.
Dia juga menyebut terkait pembangunan gedung TK LKMD 2 Trimurjo seolah Dipaksakan sehingga dalam rencana pembangunan nya menarik swadaya masyarakat.
“Sekolah TK LKMD 2 Trimurjo kan sudah menjadi aset Pemda, kenapa kok harus menarik swadaya masyarakat, apakah pembangunan nya atas sepengetahuan Lurah bersama pengurus LPM”, ujarnya.
Demi melihat perkembangan kerjaan yang di lakukan oleh LPM Kelurahan Trimurjo awak media menemui salah satu warga sekitar, dan dia membenarkan bahwa pembangunan gedung TK LKMD 2 Trimurjo yang terletak di Lingkungan 6 Kelurahan Trimurjo sudah dimulai seminggu yang lalu.
“Peletakan batu pertama gedung TK LKMD 2 Trimurjo di lakukan oleh Camat Trimurjo dan dihadiri oleh Lurah Trimurjo, Ketua LPM Trimurjo, Kepala Sekolah TK LKMD 2 Trimurjo dan warga sekitar pada hari Kamis (13/6/24)”, ungkapnya warga.
Ditempat yang berbeda warga pun turut bersuara terkait adanya tarikan swadaya masyarakat untuk pembangunan gedung TK LKMD 2 Trimurjo yang seolah-olah sembarangan tanpa melibatkan semua pihak dan terkesan tertutup agar tidak terpantau oleh awak media.
“Padahal di Kelurahan Trimurjo ada Ormas dan ada 5 wartawan online dan cetak, tetapi salah satu di antaranya tidak ada yang diajak rapat dalam pembangunan gedung TK LKMD 2 Trimurjo”, cetusnya.
Dengan demikian pembangunan gedung TK LKMD 2 Trimurjo tidak harus menarik swadaya masyarakat, pasalnya jika di haruskan bangunan segera selesai bisa menjual aset yang ada atau secara bertahap dengan mengelola garapan eks tanah bengkok dengan hasil panen padi. (Red)