BATAM – Inti-News.Com.
Kamis, 27 November 2025, pukul 16.30 WIB.
Sidang lanjutan perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam. Agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung tegang namun tetap tertib. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Tiwik, S.H., M.H., serta dua hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H., dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, S.H., M.H.

Lima orang JPU secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada dua saksi penangkap dari BNN, yaitu Heris dan Paskalis. Keduanya menjelaskan kronologi penangkapan di kapal tempat terdakwa Fandi bekerja sebagai teknisi mesin. Dalam keterangannya, saksi Heris menegaskan bahwa Fandi tidak mengetahui isi kardus yang kemudian terbukti berisi sabu. Menurutnya, terdakwa baru mengetahui isi kardus tersebut setelah petugas BNN mengumpulkan seluruh awak kapal dan membuka kardus di hadapan mereka.
Saksi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, Fandi disebut baru pertama kali bekerja di kapal tersebut serta belum pernah menerima gaji.
Suasana sidang berubah haru ketika ibu terdakwa, yang hadir di bangku pengunjung, memberikan pernyataan usai persidangan. Dengan suara bergetar, ia menjelaskan kondisi keluarga sejak Fandi ditangkap. “Dia baru kerja di kapal itu dan belum pernah terima gaji. Dia anak saya yang paling besar. Adiknya dua, satu laki-laki dan satu perempuan masih SD. Dialah tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Ia mengaku datang jauh-jauh dari Medan dan menumpang di rumah saudaranya di Batam demi mengikuti seluruh proses persidangan.
“Saya mohon majelis hakim melihat kebenaran. Anak saya hanya bekerja, bukan pelaku utama. Tolong beri keadilan untuk anak saya,” ucapnya sambil menahan tangis.
Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.






