BATAM – INTINEWS.COM
Sidang keempat kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja rumah tangga bernama Intan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam Kelas I A, Ruang Sidang Prof. R. Soebekti, S.H., Kamis (13/11/2025).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Bayu, didampingi dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dari Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam persidangan yang hingga kini masih berjalan, korban Intan dihadirkan untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim. Intan yang bekerja di rumah Roslina, warga Perumahan Suka Jadi, mengaku telah menjadi korban kekerasan dan ancaman dari Roslina bersama seorang perempuan bernama Merlin.
“Saya sering dipukul, ditendang, diancam mau dibunuh, bahkan mau dimasukkan ke penjara. Saya sudah berkali-kali minta ampun, tapi pukulan malah semakin keras. Saya juga pernah dipaksa makan kotoran anjing,” ungkap Intan dengan suara bergetar di ruang sidang.
Kesaksian mengejutkan itu membuat suasana ruang sidang tegang dan sempat ricuh. Beberapa pengunjung dan pihak keluarga korban terlihat emosional hingga menyebabkan situasi kurang kondusif. Menyikapi hal tersebut, Hakim Ketua Andi Bayu sempat menskors sementara persidangan sebelum dilanjutkan kembali setelah keadaan tenang.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi-saksi lainnya.
Ruang Sidang Prof. R. Soebekti, S.H., Pengadilan Negeri Batam Kelas I A – Jl. Engku Putri, Baloi Permai, Batam Center, Kepulauan Riau.
Penulis. : Sajaruddin






