Palembang, Inti-News.com –
Penyidik Unit 2 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Komisioner KPU OKI, berinisial AA sebagai tersangka kasus penipuan Rp 250 juta. Senin 06/02/2023
AA awalnya dilaporkan, diduga telah melakukan penggelapan senilai Rp 250 juta dengan pelapornya Rusdi Tahar yang merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel Dapil Sumsel III OKI dan OI pada Pileg 2019 lalu.
Penetapan status tersangka terhadap oknum komisioner KPU OKI ini dibenarkan kuasa hukum pelapor Kms Sigit Muhaimin SH Minggu 5 Februari 2023.
“Iya, benar, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan sudah langsung dikonfirmasi ke penyidik,” terang Sigit.
Sigit mengaku sangat berterimakasih dan berharap agar penyidik dapat segera memanggil yang bersangkutan.
“Kami meminta AA segera diperiksa sebagai tersangka dan ditahan,” tegas dia.
Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada Senin, 30 Januari 2023 lalu.
“Awal penipuan terjadi terjadi pada Senin 15 April 2019 di Palembang. Saat itu terlapor telah merugikan klien saya, mencapai Rp 250 juta. Terlapor menawarkan kepada Rusdi Tahar, bisa membantu mengupayakan suara sebanyak 10.000 suara di Kabupaten Ogan Komering Ilir,” beber Sigit.
Deri Siswadi Ketua KPU OKI, mengaku akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan KPU OKI.
“Kami ini belum bisa berkomentar banyak. Dan kami KPU OKI akan melakukan rapat terlebih dahulu besok Senin. Besok akan kami jawab semua mengenai anggota Komisioner kami yang ditetapkan tersangka,” ungkapnya, pada Senin (06/02/2023).
(Dedek Chandra)