Surati Presiden RI Dan Kapolri, Ketua DPC LLI-KM Pinta Klarifikasi Dan Evaluasi Penetapan Tersangka Qomaru Zaman Oleh Gakkumdu Kota Metro

- Editor

Senin, 4 November 2024 - 18:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro — Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Metro Ir. Ahmad Ridwan, SE akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Calon Wakil Walikota Metro Hi. Qomaru Zaman oleh Gakkumdu Polres Kota Metro Polda Lampung.

Hal ini ia sampaikan di ruang kerjanya sekretariat Laskar Lampung jln. Kencana Indah no. 09 Margorejo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro, usai laporan ke Polda Lampung atas kriminalisasi terhadap Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman. Senin, 04/11/2024 petang.

Dia mengatakan bahwa dirinya mewakili ormas Laskar Lampung telah berkirim surat untuk klarifikasi dan evaluasi sdr. Hi. Qomaru Zaman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Polres Kota Metro dan saat ini prosesnya tengah di tangani oleh Pengadilan Negeri Metro.

“Mulai dari penetapan dan ditersangkakan itu semua kami laporkan, bahannya apa kami laporkan, jadi kami minta klarifikasi dan mohon evaluasi kepada Pemerintah Pusat. Surat sudah kami layangkan kepada bapak presiden RI, Bapak Kapolri, Bapak Irwasum Mabes Polri, Bapak Dir Propam Mabes Polri, Menpan RB, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Ketua DKPP RI, Ketua Bawaslu RI, Kapolda Lampung dan Kejati Lampung “, ungkapnya Ahmad Ridwan atau biasa disebut Iwan Munir.

Dia membeberkan alasan dirinya membela Hi. Qomaru Zaman, pasalnya yang bersangkutan adalah anggota Laskar Lampung.

“Saudara Hi. Qomaru Zaman itu Keluarga besar kami, dan kami bukan sekedar bersuara, karna kami membela Keluarga besar kami, Keluarga besar ormas Laskar Lampung Kota Metro”, tegasnya Iwan Munir sambil menunjukkan fotonya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pembelaan terhadap Sdr. Hi. Qomaru Zaman, dari awal penetapan tersangka oleh Gakkumdu diduga keras sarat dengan kepentingan.

Selanjutnya ada kasus seorang ASN di Lampung yang nyata telah tertangkap basah oleh warga membawa APK milik salah satu Paslon Bupati, namun oleh Gakkumdu tidak ditersangkakan.

“Seorang ASN di tetangga Kabupaten di Lampung sudah jelas tertangkap basah oleh warga membawa APK dan ternyata prosesnya di Gakkumdu yang bersangkutan tidak disangkakan” , paparnya Iwan Munir.

Iwan Munir juga menambahkan kejadian di Kota Metro bahwa ada seorang ASN yang diduga membackup salah satu Paslon, bahkan ASN ini berkomentar di media massa bilamana video tersebut beredar akan diproses hukum.

“Lah ini ternyata gak diproses oleh Gakkumdu”, kata Iwan Munir.

Dari sinilah nampak nya kriminalisasi terhadap Sdr. Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Walikota Metro dipertontonkan.

“Atas dugaan Kriminalisasi terhadap Qomaru Zaman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu dan kini kasusnya sudah di Pengadilan Negeri Kota Metro, kami berharap Presiden RI, Bapak Kapolri, Irwasum Mabes Polri dan Bawaslu RI dapat meluruskan permasalahan yang terjadi di Kota Metro “, pungkasnya Iwan Munir. (Team Liputan)

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru