Surga Rokok Ilegal, Mafia Tertawa – Bea Cukai Di Mana Taringmu?

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batam kembali jadi sorotan. Rokok ilegal merek HD dan Hmind terus beredar bebas dari warung kopi, kios pinggir jalan, hingga toko kelontong. Meski nyaris setiap hari ada pemberitaan soal penindakan, kenyataannya produk tanpa pita cukai ini tetap mudah didapat.

 

Adam, seorang penikmat rokok HD, mengaku alasan utama memilih rokok ilegal adalah harga dan ketersediaannya.

“Murah, enak, gampang beli. Hampir tiap warung ada,” ujarnya.

 

Hal senada diungkapkan Rangga, yang ditemui di sebuah warung kopi kawasan Putri Hijau.

“Saya penikmat rokok Hmind, bang. Bahkan waktu pulang kampung ke Dumai, ternyata sama aja. Bedanya cuma harga, di sini Rp11 ribu, di kampung Rp18 ribu. Sama-sama gampang dicari,” katanya.

 

Kedua kesaksian itu menggambarkan kenyataan di lapangan: rokok ilegal bukan hanya fenomena Batam, tetapi sudah menjadi jaringan lintas daerah.

Di Mana Taring Bea Cukai?

Bea Cukai dan aparat terkait seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan rokok ilegal. Namun yang tampak di mata publik justru berbeda. Penindakan memang ada, rilis pers sering digelar, barang bukti dipamerkan—tetapi sehari setelahnya, rokok ilegal tetap dijual bebas.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan:

Apakah penegakan hukum hanya sebatas seremonial?

Apakah operasi yang digembar-gemborkan benar-benar menekan mafia, atau hanya menyentuh pengecer kecil?

Sanksi Hukum Tegas, Tapi Hanya di Atas Kertas

Padahal, aturan hukum sudah jelas:

UU No. 39/2007 tentang Cukai → pengedar rokok ilegal terancam penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali lipat nilai cukai.

UU Kepabeanan → penyelundup lintas daerah bisa dihukum hingga 8 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

UU Tipikor & KUHP → oknum aparat/siapa pun yang melindungi bisnis ilegal ini dapat dijerat dengan ancaman 4–20 tahun penjara.

Namun, publik menilai semua itu sebatas tulisan di atas kertas. Hingga kini, bandar besar rokok ilegal seakan tak tersentuh.

Masyarakat sudah jenuh dengan janji dan pencitraan. Pemberantasan rokok ilegal tidak boleh berhenti di baliho, konferensi pers, atau berita harian semata. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, penangkapan bandar besar, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Bea Cukai, cukup sudah pamer gigi. Tunjukkan taringmu.
Tangkap mafianya, bukan hanya buruhnya.
Usut siapa pun yang melindungi bisnis gelap ini.

 

Jika tidak, sejarah hanya akan mencatat:
Batam adalah kuburan wibawa aparat—dan surga abadi bagi mafia rokok ilegal.

Sajarudin

Penulis : Sajarudin

Editor : Dwi Hartoyo

Berita Terkait

Musibah Badai di Nias Utara, Wakil Rakyat Junianto Zega Nyatakan Prihatin dan Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan
Bravo! Satgas Halilintar Bekerja Sesuai SOP Membantu Masyarakat Babel dan PT Timah
Terindikasi Salah Gunakan Wewenang Jabatan, Kasidik Kejati Babel Dilaporkan ke Jaksa Agung
Perkara Dugaan Korupsi di BUMD Babel, AMCB Desak Pengungkapan Maksimal
Izin Bermasalah, Bangunan Semi Permanen Berdiri di Sempadan Sungai SP Plaza
Dekat Bandara Hang Nadim, Tambang Pasir Ilegal Nongsa Marak Lagi
Ketua Team Libas Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Pilkades di Nias Utara
Peringati HUT RI ke-80, DPW Muda Seudang Aceh Selatan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 05:29

Musibah Badai di Nias Utara, Wakil Rakyat Junianto Zega Nyatakan Prihatin dan Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan

Rabu, 24 September 2025 - 12:38

Bravo! Satgas Halilintar Bekerja Sesuai SOP Membantu Masyarakat Babel dan PT Timah

Jumat, 19 September 2025 - 23:37

Terindikasi Salah Gunakan Wewenang Jabatan, Kasidik Kejati Babel Dilaporkan ke Jaksa Agung

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:46

Perkara Dugaan Korupsi di BUMD Babel, AMCB Desak Pengungkapan Maksimal

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:00

Surga Rokok Ilegal, Mafia Tertawa – Bea Cukai Di Mana Taringmu?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:00

Izin Bermasalah, Bangunan Semi Permanen Berdiri di Sempadan Sungai SP Plaza

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:00

Dekat Bandara Hang Nadim, Tambang Pasir Ilegal Nongsa Marak Lagi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:30

Ketua Team Libas Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Pilkades di Nias Utara

Berita Terbaru