Batam kembali jadi sorotan. Rokok ilegal merek HD dan Hmind terus beredar bebas dari warung kopi, kios pinggir jalan, hingga toko kelontong. Meski nyaris setiap hari ada pemberitaan soal penindakan, kenyataannya produk tanpa pita cukai ini tetap mudah didapat.
Adam, seorang penikmat rokok HD, mengaku alasan utama memilih rokok ilegal adalah harga dan ketersediaannya.
“Murah, enak, gampang beli. Hampir tiap warung ada,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Rangga, yang ditemui di sebuah warung kopi kawasan Putri Hijau.
“Saya penikmat rokok Hmind, bang. Bahkan waktu pulang kampung ke Dumai, ternyata sama aja. Bedanya cuma harga, di sini Rp11 ribu, di kampung Rp18 ribu. Sama-sama gampang dicari,” katanya.
Kedua kesaksian itu menggambarkan kenyataan di lapangan: rokok ilegal bukan hanya fenomena Batam, tetapi sudah menjadi jaringan lintas daerah.
Di Mana Taring Bea Cukai?
Bea Cukai dan aparat terkait seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan rokok ilegal. Namun yang tampak di mata publik justru berbeda. Penindakan memang ada, rilis pers sering digelar, barang bukti dipamerkan—tetapi sehari setelahnya, rokok ilegal tetap dijual bebas.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan:
Apakah penegakan hukum hanya sebatas seremonial?
Apakah operasi yang digembar-gemborkan benar-benar menekan mafia, atau hanya menyentuh pengecer kecil?
Sanksi Hukum Tegas, Tapi Hanya di Atas Kertas
Padahal, aturan hukum sudah jelas:
UU No. 39/2007 tentang Cukai → pengedar rokok ilegal terancam penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali lipat nilai cukai.
UU Kepabeanan → penyelundup lintas daerah bisa dihukum hingga 8 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
UU Tipikor & KUHP → oknum aparat/siapa pun yang melindungi bisnis ilegal ini dapat dijerat dengan ancaman 4–20 tahun penjara.
Namun, publik menilai semua itu sebatas tulisan di atas kertas. Hingga kini, bandar besar rokok ilegal seakan tak tersentuh.
Masyarakat sudah jenuh dengan janji dan pencitraan. Pemberantasan rokok ilegal tidak boleh berhenti di baliho, konferensi pers, atau berita harian semata. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, penangkapan bandar besar, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Bea Cukai, cukup sudah pamer gigi. Tunjukkan taringmu.
Tangkap mafianya, bukan hanya buruhnya.
Usut siapa pun yang melindungi bisnis gelap ini.
Jika tidak, sejarah hanya akan mencatat:
Batam adalah kuburan wibawa aparat—dan surga abadi bagi mafia rokok ilegal.
Sajarudin
Penulis : Sajarudin
Editor : Dwi Hartoyo






