Tambang Milik PT Timah Telan Dua Korban Jiwa, AMAK Babel Tanyakan Penerapan K3

oleh -261 Dilihat

Bangka Selatan, Inti-News.Com,-

Tambang pasir timah milik PT Timah Tbk di kawasan Air Lelai Tambang 10 Desa Kepoh, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telan dua korban jiwa, akibat tertimbun tumpukan tanah longsor; Rabu 11/01/2022

Dua korban tersebut diketahui berinisial Jn dan Bw warga Toboali, yang merupakan pekerja tambang milik PT Timah Tbk, sebelum meninggal tertimpa gunungan tanah di lokasi Penambangan pada selasa (10/01) siang.

Jenazah kedua korban sebelum diserahkan kepada pihak keluarga, sempat dibawa ke Rumah Sakit Pusyandik Toboali.

Hal ini menimbulkan banyak tanya di masyarakat, karena selama ini PT Timah beserta mitranya selalu menggaungkan akan menjunjung tinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap aktifitas Penambangannya.

Turut berduka cita atas meninggalnya dua orang pekerja Tambang

Pertanyaanya, kok masih ada korban, pekerja yang tertimbun dalam lokasi pekerjaan PT Timah maupun Mitranya dimana K3 mereka tanya Jr salah satu warga masyarakat yang mendengar dan mengetahui kejadian ini

Team media pun melakukan konfirmasi kepada PT Timah, melalui Humas PT Timah, Anggi siahaan terkait kejadian Laka Tambang ini, namun sayang sampai berita diturunkan belum didapat konfirmasi resmi dari PT Timah TBK.

 

Dikesempatan lainnya salah satu tokoh masyarakat dan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMAK Babel, Hadi Susilo memberikan tanggapan terkait kejadian ini.

Kepada Team media Ketua AMAK Babel ini pun menyampaikan rasa bela sungkawa terhadap korban meninggal akibat laka tambang ini.

Turut Berduka cita, terhadap menggalnya kedua korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan atas ujian ini. Ucap Hadi susilo

Salah satu Tokoh masyarakat ini pun menanyakan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang di Gaungkan Oleh PT Timah dan Mitranya

Kami mempertanyakan dimana letak K3 nya Penambangan ini, Para pekerja yang selama ini menjadi ujung tombak, diduga dibiarkan bekerja dengan potensi yang membahayakan keselamatan jiwanya. Lanjut Hadi Susilo

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, menyebutkan pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Jika mengacu pada kejadian dan juga lokasi kerja, Diduga pekerjaan tersebut minim Rambu dan penerapan K3.
Jika memang Terbukti, PT Timah wajib bertanggung jawab atas kejadian ini dan berbenah untuk kedepan agar lebih baik Tutup Hadi susilo

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *