Tepergok Bobol Rumah Warga, Pelaku Digelandang ke Polsek Gunung Sugih

- Editor

Jumat, 12 April 2024 - 11:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamteng  —  Seorang pria diamankan Polsek Gunung Sugih saat tepergok sedang menyatroni rumah warga.

Pelaku inisial ADS (22) mendongkel jendela rumah korban Nugroho (33) di Lingkungan III, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, saat korban hendak sahur, Senin (8/4/24).

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa pelaku tinggal satu kelurahan dengan korban, yakni di Lingkungan II, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih.

“Pelaku pun diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Jumat (12/4/24).

Kapolsek menjelaskan, aksi pelaku diketahui oleh ketika ia terbangun untuk sahur, pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban pergi ke kamar mandi sekaligus memeriksa kandang hewan ternak di belakang rumah.

Korban pun kaget, ada seorang pria dekat kamar mandi.

“Korban langsung mendekap pelaku, karena melihat jendela dapur sudah didongkelnya pakai obeng,” kata Wawan.

Dengan dibantu tetangganya, sambung Kapolsek, korban memegangi ADS agar tidak melawan.

Sebab, lanjutnya, pelaku membawa dua senjata tajam, yang ditakutkan akan memberontak.

“Dengan dibantu tetangganya, korban berhasil membekuk pelaku dan berhasil merebut senjata tajam kerambit dan golok sebelum ADS melawan,” katanya.

“Korban juga berhasil merebut tas berisi 1 kunci leter T berikut anak kunci leter T, 2 obeng motif kembang dan obeng plus, senjata tajam jenis golok dan klewang, dan 1 buah gunting kecil,” imbuhnya.

Setelah mendapat informasi dari warga, kata Kapolsek, pihaknya pun langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,” ugkapnya.

Wawan menambahkan, pelaku dijerat kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam, Pasal 363 Jo 53 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat NO 12 TH 1951.

“Hukuman penjara paling lama bagi pelaku adalah 7 tahun,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru