Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah, Ferri Woinalang sembunyi dari kejaran Wartawan saat akan di konfirmasi

- Editor

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulut, Inti-News.Com

FERRI WOINALANG  Hukum Tua Desa Watuliney Tengah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara Sulut, sembunyi dari kejaran wartwan saat akan dimintai keterangan terkait status viral bahwa yang bersangkutan Ferri Woinalang terduga menggunakan ijazah Bodong/Palsu, Sekolah Menengah tingkat Pertama (SMP). Hal ini diperjelas beberapa warga yang mengaku sekelas dengan hukum tua pada saat menginjakan kaki di bangku kelas 1 SMP  mengatakan bahwa seorang Ferri hanya duduk di bangku kelas 2 SMP lalu berhenti, kalaupun dia (Ferri) tiba tiba bisaencalonkan diri sebagai hukum tua berarti ijasah SMP sebagai loncatan untuk mengambil paket C itu adalah palsu Ungkap warga

Sementara Ferri Woinala hukum tua saat akan dikonfirmasi oleh sejumlah media, Ferri langsung pergi meninggalkan tempat kediaman atau rumahnya saat melihat awak media sudah duduk bercerita dengan seorang ibu di teras rumah mereka, pada hal wartwan hanya inginkan keterangan untuk di klarifikasi dalam media sosial

Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini, Ferri Woinalang hukum tua desa watuliney akhirnya terancam penjara sekurang kurangnya 6 tahun ditambah denda uang sebesar Rp. 200.000.000.- Kemudian, jika ditinjau berdasarkan KUHP Baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku pada 2026 mendatang, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan berikut.(1)  Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar). (2)  Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Lebih lanjut, untuk KUHP Pasal 272 UU 1/2023 secara khusus mengatur sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu, Tim Liputan INC-Sulut ( temmy)

Berita Terkait

Masih prioritaskan stunting, Jeane Ratu giatkan Posyandu
Dorong BUMDES dan KDMP Desa Radey, Deddy berharap bisa bersinergitas dengan pemdes
Donal Pesik bawa Motoling dua sebagai contoh desa anti korupsi utusan Minsel
Targetkan wisata alam Desa Sondaken, Ferry Ruata gunakan DD tercepat Minsel
139 siswa SMPN.2 Amurang ditamatkan,
Steven Peleng dampingi BPD bentuk KDMP Desa Ranoketang
KDMP Desa Boyongpante resmi di bentuk, Igir berharap pengurus untuk bersinergi dengan Pemerintah
Bagikan sembako , ketua komisi IX DPR-RI Felly Runtuwene sambangi warga muslim

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:14

Masih prioritaskan stunting, Jeane Ratu giatkan Posyandu

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:36

Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah, Ferri Woinalang sembunyi dari kejaran Wartawan saat akan di konfirmasi

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:28

Dorong BUMDES dan KDMP Desa Radey, Deddy berharap bisa bersinergitas dengan pemdes

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:53

Donal Pesik bawa Motoling dua sebagai contoh desa anti korupsi utusan Minsel

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:11

Targetkan wisata alam Desa Sondaken, Ferry Ruata gunakan DD tercepat Minsel

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:07

139 siswa SMPN.2 Amurang ditamatkan,

Senin, 26 Mei 2025 - 22:31

Steven Peleng dampingi BPD bentuk KDMP Desa Ranoketang

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:05

KDMP Desa Boyongpante resmi di bentuk, Igir berharap pengurus untuk bersinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru