Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah, Ferri Woinalang sembunyi dari kejaran Wartawan saat akan di konfirmasi

- Editor

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulut, Inti-News.Com

FERRI WOINALANG  Hukum Tua Desa Watuliney Tengah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara Sulut, sembunyi dari kejaran wartwan saat akan dimintai keterangan terkait status viral bahwa yang bersangkutan Ferri Woinalang terduga menggunakan ijazah Bodong/Palsu, Sekolah Menengah tingkat Pertama (SMP). Hal ini diperjelas beberapa warga yang mengaku sekelas dengan hukum tua pada saat menginjakan kaki di bangku kelas 1 SMP  mengatakan bahwa seorang Ferri hanya duduk di bangku kelas 2 SMP lalu berhenti, kalaupun dia (Ferri) tiba tiba bisaencalonkan diri sebagai hukum tua berarti ijasah SMP sebagai loncatan untuk mengambil paket C itu adalah palsu Ungkap warga

Sementara Ferri Woinala hukum tua saat akan dikonfirmasi oleh sejumlah media, Ferri langsung pergi meninggalkan tempat kediaman atau rumahnya saat melihat awak media sudah duduk bercerita dengan seorang ibu di teras rumah mereka, pada hal wartwan hanya inginkan keterangan untuk di klarifikasi dalam media sosial

Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini, Ferri Woinalang hukum tua desa watuliney akhirnya terancam penjara sekurang kurangnya 6 tahun ditambah denda uang sebesar Rp. 200.000.000.- Kemudian, jika ditinjau berdasarkan KUHP Baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku pada 2026 mendatang, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan berikut.(1)  Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar). (2)  Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Lebih lanjut, untuk KUHP Pasal 272 UU 1/2023 secara khusus mengatur sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu, Tim Liputan INC-Sulut ( temmy)

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda Swingly Liow tantang siswa untuk berkarya
Rayakan HUT Desa Elusan ke-98, Charles Turangan gelar Ibadah syukur dan Pesta Rakyat
Di dampingi Sekertaris Febry Tumiwa, Schouten Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
Eve Soputan Cheren I Pudi Optimis bawa pulang medali emas
Hadirkan Bupati dan KPK-RI, Donal Pesik rebut gelar Desa Anti Korupsi
Ferry Pangala anggarkan DD tanggulangi kebutuhan darurat petani
Menguap dugaan, anggaran reses dan media di CEKIK, Puluhan Ormas, LSM Wartawan pertanyakan dalam RDP
Ferry Ruata pastikan Wisata Manggrove Desa Sondaken bakal mendunia

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:48

Peringati Sumpah Pemuda Swingly Liow tantang siswa untuk berkarya

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:11

Rayakan HUT Desa Elusan ke-98, Charles Turangan gelar Ibadah syukur dan Pesta Rakyat

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:57

Di dampingi Sekertaris Febry Tumiwa, Schouten Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:24

Eve Soputan Cheren I Pudi Optimis bawa pulang medali emas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:17

Hadirkan Bupati dan KPK-RI, Donal Pesik rebut gelar Desa Anti Korupsi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:18

Ferry Pangala anggarkan DD tanggulangi kebutuhan darurat petani

Jumat, 5 September 2025 - 14:23

Menguap dugaan, anggaran reses dan media di CEKIK, Puluhan Ormas, LSM Wartawan pertanyakan dalam RDP

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:23

Ferry Ruata pastikan Wisata Manggrove Desa Sondaken bakal mendunia

Berita Terbaru