Terkait Pemberitaan Hoax, DPD Golkar Mitra Tempuh Jalur Hukum

oleh -162 Dilihat
MITRA,INTINEWS-Dewan Pengurus Daerah (DPD) 2 Partai Golkar Minahasa Tenggara (Mitra) mengecam tindakan salah satu wartawan dan media online di Sulut yang membuat pemberitaan tidak benar atau hoax.
Dalam pemberitaan tersebut, wartawan media online itu memberitakan kepengurusan Partai Golkar di Mitra dengan isu tidak kompak untuk menggulingkan kepemimpinan Tonny Lasut sebagai ketua.
Hal ini mendapat tanggapan keras dari pengurus DPD 2 Partai Golkar Mitra melalui ketua-ketua PK di 12 kecamatan.
Pasalnya, dalam pemberitaan miring tersebut, membawa nama PK kecamatan.
Menaggapi hal tersebut, seluruh PK 12 kecamatan dan pimpinan DPD 2 Golkar Mitra langsung melaksanakan rapat internal terkait hal ini.
Dalam hasil rapat pleno diperluas yang dilaksanakan diruangan wakil ketua DPRD Mitra, Selasa (02/05/23) pagi,
dihadiri oleh seluruh ketua PK kecamatan se-Mitra.
“Kami sudah melaksanakan rapat internal dan sudah membuat surat pernyataan yang berisi protes terhadap wartawan dan media online yang memberitakan kepengurusan kami mengalami keretakan. Dan kami sudah menandatangani surat tesebut,” ucap seluruh PK kecamatan.
Lanjut dikatakan, mereka mengecam tindakan wartawan dan media yang mencatut nama-nama mereka. Karena selama ini tidak ada satupun ketua PK yang berniat menggulingkan dan merusak kepengurusan Golkar Mitra.
“Kami selama ini tidak pernah ada niat untuk mengadakan Musdalub di Mitra. Sedangkan niat tidak ada apalagi berkumpul untuk Musdalub,” tegas Sandi Tulandi ketua PK Kecamatan Pasan.
Seluruh ketua PK meminta dan mendesak DPD 2 Golkar Mitra untuk mempidanakan oknum dan media yang membuat berita tanpa adanya konformasi.
“Kami mengecam keras oknum wartawan dan media yang telah membuat berita yang menyudutkan dan merusak citra kepengurusan Golkar Mitra. Apalagi dalam pemberitaan itu tidak ada upaya konfirmasi yang dilakukan pihak wartawan dan media tersebut. Ini sudah melanggar kode etik jurnalis. Kami meminta ketua dan sekretaris DPD 2 untuk menempuh jalur hukum terkait masalah ini,” ujarnya.(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *