Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Dua Residivis Curat Asal Lampung Timur Berikut Satu Orang Penadah

- Editor

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah  —  Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Rumbia berhasil meringkus 2 orang residivis asal Lampung Timur atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka berinisial DS (26) dan JA (25) usai menjarah rumah seorang warga.

“Dua residivis curat asal Kabupaten Lampung Timur itu berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Selasa (17/6/25), sekira pukul 04.00 WIB di Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasat Reskrim kepada awak media, Kamis (19/6/25).

Iptu Devrat menjelaskan, aksi tindak pidana tersebut berhasil terungkap setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari korban AJ (35) pada Kamis (5/6/25), yang kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna putih hitam dengan Nopol B 3085 PJC dan 2 unit Hp di dalam rumahnya.

Dari laporan tersebut, kata Devrat, pihaknya membentuk tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polsek Rumbia dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

“Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi para tersangka yang merupakan residivis asal Kabupaten Lampung Timur. Tim gabungan pun meringkus para tersangka berinisial DS dan JA,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka kepada Polisi, modus kejahatan yang dilakukan mereka adalah menyatroni rumah korban saat sedang beristirahat.

Kedua tersangka merusak atau membobol pintu rumah untuk dapat masuk kedalam, dan menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah korban.

Selain meringkus kedua tersangka, tim gabungan juga mengamankan barang bukti sejumlah body kendaraan curian yang dipreteli dan 1 unit Hp curian.

Dikatakan Kasat Reskrim, usai menangkap kedua tersangka, tim gabungan kembali bergerak untuk melakukan pengembangan kasus untuk mendapatkan penadah barang curian dari para tersangka.

“Dari hasil pengembangan kasus, kami berhasil menangkap 1 orang penadah berinisial I, warga Kecamatan Terbanggi Besar,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka I, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.

“Atas perbuatanya, DS dan JA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, sementara bagi penadah hasil barang curian  dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Rotasi Besar Warnai Lamteng: 77 Pejabat Bergeser, Komang Koheri Tekankan Pengabdian dan Integritas
Wali Kota Bambang Iman Santoso Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesadaran Pajak Warga
Polsek Gunung Sugih Amankan Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Tak Main-main, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Ancam Tutup Dapur SPPG yang Langgar Aturan Program Makan Bergizi Gratis
15 Siswa SMA Negeri 1 Punggur Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis: Praktisi Hukum Suhendar SH MH Desak Evaluasi Menyeluruh
APCI Lampung Bantah Tudingan Pemerasan dalam Penarikan Unit Pajero yang Viral
Tim Patroli Polres Metro Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba di Metro Timur, Amankan Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap
Walikota Metro Kawal Perubahan APBD 2025 Demi Efisiensi dan Kesejahteraan Warga

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:30

Rotasi Besar Warnai Lamteng: 77 Pejabat Bergeser, Komang Koheri Tekankan Pengabdian dan Integritas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:30

Wali Kota Bambang Iman Santoso Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesadaran Pajak Warga

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:00

Polsek Gunung Sugih Amankan Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:41

Tak Main-main, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Ancam Tutup Dapur SPPG yang Langgar Aturan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:15

15 Siswa SMA Negeri 1 Punggur Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis: Praktisi Hukum Suhendar SH MH Desak Evaluasi Menyeluruh

Selasa, 30 September 2025 - 21:58

APCI Lampung Bantah Tudingan Pemerasan dalam Penarikan Unit Pajero yang Viral

Selasa, 30 September 2025 - 14:00

Tim Patroli Polres Metro Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba di Metro Timur, Amankan Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap

Jumat, 19 September 2025 - 19:30

Walikota Metro Kawal Perubahan APBD 2025 Demi Efisiensi dan Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru