Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng Berhasil Menangkap Salah Satu Pelaku Curas

- Editor

Selasa, 30 Januari 2024 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamteng  —  Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Senin (29/1/24).

Pelaku tersebut berinisial JN (36) warga Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

JN ditangkap petugas lantaran merampas harta sopir truk bermuatan sawit dengan menodongkan senjata tajam (sajam) bersama 2 rekannya yang kini buron, pada Rabu (24/1/24).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa aksi curas tersebut berlokasi di Jalan Raya Padang Ratu, wilayah Kampung Komering Agung, sekira pukul 06.45 WIB.

“1 pelaku telah tertangkap. Kini, Tekab 308 Polres Lampung Tengah sedang memburu 2 pelaku lainnya,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/24).

Yudhi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban bernama Lutfi Maarif (24) sedang mengendarai truk muatan sawit, melintas di jalan setempat pada pagi hari.

Setibanya di Kampung Komering Agung, korban dicegat 3 orang pelaku tak dikenal.

Ketiganya mengendarai sepeda motor honda beat yang sudah dipreteli.

“Seketika 2 orang pelaku naik ke atas mobil milik korban dan menodongkan sajam jenis laduk ke perut korban,” kata Kasat.

Mereka mengancam akan membunuh korban di tempat.

Para pelaku pun langsung mengambil paksa Hp Vivo Y21 dan uang milik korban.

“Setelah berhasil menjarah barang milik korban, pelaku lalu kabur,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah.

“Setelah melakukan penyedilikan, kami berhasil meringkus JN, pada Senin (29/1/24) sekira pukul 16.00 WIB di dekat rumahnya,” tegasnya.

Dari tangan JN, Polisi pun mendapatkan barang bukti kejahatan berupa HP milik korban.

Selain itu, Polisi juga mengangkut sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

“Kini, pelaku JN berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, sementara 2 pelaku lain masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

(Red/Humas LT)

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru