Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng Berhasil Menangkap Salah Satu Pelaku Curas

oleh -1405 Dilihat

Polres Lamteng  —  Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Senin (29/1/24).

Pelaku tersebut berinisial JN (36) warga Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

JN ditangkap petugas lantaran merampas harta sopir truk bermuatan sawit dengan menodongkan senjata tajam (sajam) bersama 2 rekannya yang kini buron, pada Rabu (24/1/24).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa aksi curas tersebut berlokasi di Jalan Raya Padang Ratu, wilayah Kampung Komering Agung, sekira pukul 06.45 WIB.

“1 pelaku telah tertangkap. Kini, Tekab 308 Polres Lampung Tengah sedang memburu 2 pelaku lainnya,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/24).

Yudhi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban bernama Lutfi Maarif (24) sedang mengendarai truk muatan sawit, melintas di jalan setempat pada pagi hari.

Setibanya di Kampung Komering Agung, korban dicegat 3 orang pelaku tak dikenal.

Ketiganya mengendarai sepeda motor honda beat yang sudah dipreteli.

“Seketika 2 orang pelaku naik ke atas mobil milik korban dan menodongkan sajam jenis laduk ke perut korban,” kata Kasat.

Mereka mengancam akan membunuh korban di tempat.

Para pelaku pun langsung mengambil paksa Hp Vivo Y21 dan uang milik korban.

“Setelah berhasil menjarah barang milik korban, pelaku lalu kabur,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah.

“Setelah melakukan penyedilikan, kami berhasil meringkus JN, pada Senin (29/1/24) sekira pukul 16.00 WIB di dekat rumahnya,” tegasnya.

Dari tangan JN, Polisi pun mendapatkan barang bukti kejahatan berupa HP milik korban.

Selain itu, Polisi juga mengangkut sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

“Kini, pelaku JN berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, sementara 2 pelaku lain masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

(Red/Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *