Tri Agus Wantoro Tegaskan Gugatan Siap Didaftarkan: PLN Dinilai Langgar Hukum dan Rampas Hak Warga

Lampung6 Dilihat

 

Metro — Ketegasan hukum akhirnya ditarik ke garis paling keras. Advokat Tri Agus Wantoro, S.H. dari LBH Adil Bangsa Yustisia memastikan gugatan perdata terhadap PT PLN (Persero) UP3 Metro ULP Kota Metro siap didaftarkan ke Pengadilan Negeri Metro, menyusul sikap PLN yang dinilai terang-terangan mengabaikan hak kepemilikan warga.

Tri Agus menilai, jawaban somasi PLN bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga mencerminkan arogansi kekuasaan. Pasalnya, PLN justru meminta pemilik lahan mengajukan permohonan pemindahan tiang dan menanggung biaya pemindahan, padahal pemasangan dilakukan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini perbuatan melawan hukum. Negara tidak boleh bertindak seperti penguasa yang bebas menanam tiang di tanah rakyat tanpa izin. Jika cara berpikir ini dibiarkan, maka hak milik warga tidak ada artinya,” tegas Tri Agus Wantoro, S.H.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan PLN memasuki dan menggunakan tanah warga tanpa persetujuan pemiliknya. Dalih kepentingan umum, menurutnya, tidak boleh dijadikan tameng untuk merampas hak konstitusional warga negara.

Tri Agus juga membantah keras klaim PLN bahwa tiang listrik SUTM 20 kV tidak berhak atas ganti rugi atau kompensasi. Menurutnya, logika tersebut berbahaya dan sesat, karena inti persoalan bukan pada jenis tegangan, melainkan pada penggunaan tanah tanpa izin.

“Mau SUTM, SUTT, atau apa pun namanya, selama berdiri di atas tanah warga tanpa izin, itu pelanggaran hukum. Titik. Jangan memutar hukum untuk membenarkan kesalahan,” katanya lantang.

Lebih lanjut, Tri Agus menegaskan bahwa pengetahuan lurah atau RW tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggantikan izin pemilik tanah. Jika logika PLN dipakai, kata dia, maka hak milik bisa runtuh hanya dengan selembar persetujuan administratif.

“Atas dasar itu, kami nyatakan secara tegas: gugatan perdata siap kami daftarkan ke PN Metro. Kami akan uji semua dalil PLN di hadapan hakim dan membuka praktik-praktik yang selama ini merugikan warga,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum, apakah BUMN tunduk pada aturan atau justru merasa kebal hukum. LBH Adil Bangsa Yustisia menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun hingga hak klien dipulihkan sepenuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *