Vio Sari : Kenapa Bangunan Semi Permanen Dilarang Sementara yang Permanen Dibiarkan

oleh -678 Dilihat

JEPARA  —  Sebuah bangunan warung terbuat dari bambu milik seorang warga Desa Kaliombo, Kecamatan Pecangaan, Jepara, yang diduga kuat berdiri diatas tanah BBWS Pemali Juana Semarang dilarang oleh Pemdes Kaliombo.

Usai menggelar rapat di Balai Desa setempat, Kades Kaliombo bersama BBWS Pemali Juana diwakili PPK BMN, Dinas PUPR Jepara, Camat Pecangaan, Polsek Pecangaan, Koramil dan Satpol PP Jepara, langsung mengecek lokasi tersebut. Kamis (14/9/2023).

Beredarnya isu terkait bangunan sebuah warung yang berdiri diatas tanah BBWS Pemali Juana, ditanggapi PPK BMN (Pejabat Pembuat Komitmen Barang Milik Negara) Ali Rosyidi. Usai dicek Ali mengatakan lokasi tersebut berdiri diatas tanah yang menjadi kewenangan PU Kabupaten Jepara.

Hal itu mendapat respon dari Tokoh Pers Jawa Tengah Vio Sari, menurutnya jika tanah itu diakui kewenangan PU Kabupaten Jepara, apakah PU Jepara bisa menunjukan bukti berupa dokumen pembebasan.

“Jika PU Kabupaten Jepara tidak mampu menunjukan bukti dokumen pembebasan, maka jelas ini milik BBWS dan kewenangan BBWS berupa avour irigasi. Namun jika BMN ada kerjasama dengan PU Jepara ya itu masuk akal. Dalam hal ini PU Jepara hanya mengelola irigasi bukan mengelola aset BBWS,” ujarnya.

Vio juga mengkritisi BBWS Pemali Juana, untuk program kegiatan pengamanan aset, jangan hanya berpedoman pada bukti pembebasan, sementara aset lainnya terabaikan.

“Kenapa bangunan semi permanen malah dilarang, sementara bangunan permanen berdiri sepanjang sempadan avour itu malah dibiarkan seakan ada pembiaran dari instansi berwenang,” jelasnya.

Vio Sari berharap, antara Pemerintah desa dengan warganya terjalin komunikasi yang humanis, sehingga tidak terjadi salah paham yang justru merugikan sepihak.

(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *