WAKILI KECAMATAN TUMPAAN, DESA MUNTE SIAP IKUTI LOMBAH EPDK SELANJUTNYA

oleh -360 Dilihat

SULUT, INTI-NEWS.COM
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kelurahan Desa Munte  Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara, 13 April 2023 Kamis kemarin sukses digelar

Oktavian Talopod Hukum Tua Terpilih Desa Munte kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, di dampingi Perangkat Desa juga jajaran lainnya, mengawal Panitia Pelaksana Evaluasi Peningkatan Desa dan Kelurahan tingkat Kecamatan, sebagai bentuk realisasi program Pemerintah.
Evaluasi yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing desa melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI. Terpantau media, warga Desa menyambut baik akan evaluasi perkembangan desa ini dengan membuktikan bahwa seluruh halaman dan pekarangan warga Desa Munte ditatah rapi

Oktavian Talopod Orang nomor satu Desa Munte dengan singkat kepada media  mengatakan, kita sebagai warga negara yang baik harus mengikuti program pemerintah yaitu, mengikuti evaluasi Desa dan kelurahan termasuk kampung halaman kita, Desa Munte yang kita cintai. Semua kegiatan ini kita ikut berdasarkan peraturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 (Permendagri No. 81/2015) tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Ungkap Oktavian

Selain itu Oktavian juga menjelaskan maksud dari evaluasi Desa ini,  evaluasi perkembangan desa ini merupakan upaya penilaian tingkat pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa. Evaluasi dan penilaian perkembangan desa tersebut dilakukan dengan mekanisme lomba desa sesuai kriteria yang sudah ditentukan yaitu :

A. Evaluasi Bidang Pemerintahan
Evaluasi bidang pemerintahan desa/kelurahan meliputi aspek:
1) pemerintahan;
2) kinerja;
3) inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat;
4) desa/kelurahan berbasis teknologi informasi; dan
5) pelestarian adat dan budaya.

B. Evaluasi Bidang Kewilayahan
Evaluasi bidang kewilayahan desa/kelurahan meliputi aspek:

1) identitas;
2) batas;
3) inovasi;
4) tanggap dan siaga bencana; dan
5) pengaturan investasi.

C. Evaluasi Bidang Kemasyarakatan
Evaluasi bidang kemasyarakatan meliputi aspek:

1) partisipasi masyarakat;
2) lembaga kemasyarakatan;
3) pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
4) keamanan dan ketertiban;
5) pendidikan;
6) kesehatan;
7) ekonomi;
8) penanggulangan kemiskinan; dan
9) peningkatan kapasitas masyarakat.

Tampunu juga menjelaskan dengan singkat bahwa, Perlombaan desa/kelurahan dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian dan pemeringkatan serta tambahan syarat (1) memiliki Profil Desa dua tahun terakhir dan (2) memiliki Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan RKP Desa. Juara lomba desa/kelurahan di masing-masing tingkatan diberikan penghargaan dalam bentuk piala, piagam, serta program dan kegiatan untuk memajukan desa/kelurahan, selain itu Desa atau kelurahan tersebut akan menjadi perwakilan terbaik untuk Evaluasi Kecamatan dan selanjutnya, jelas Oktavian

Terpantau yang hadir dalam kegiatan ini, Ketua TPPKK Kab Minsel diwakilkan, Dinas PMD diwakilkan, Dinas Kesehatan, Polsek Tumpaan, Camat Tumpaan Terry Lolowang, Hukum Tua Oktavian dan seluruh jajaran, mahasiswa KKN dan juga sejumlah wartawan, tim liputan INC-SULUT (temmy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *