SULUT, INTI-NEWS.COM
Kasus persetubuhan terjadi di Desa Lelema, Kec. Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara menghasilkan bau tidak enak bagi nama Desa Lelema, pasalnya, tersangka VM alias Hence (54), warga Desa Lelema, melakukan hal yang tidak terpuji hamili ponakan sendiri yang masih dibawa umur. Lewat kejadian ini akhirnya tersangka diamankan unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, pada Sabtu siang (25/03/2023), mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka sudah diamankan dan telah ditahan sejak tanggal 9 Maret 2023, dasar Laporan Polisi nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 7 Maret 2023,” ungkap Kasat Reskrim.
Terungkap, peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021, dimana perempuan Mawar (nama disamarkan) disetubuhi oleh tersangka yang adalah pamannya. “Korban saat itu masih SMP. TKP awal di perkebunan Desa Lelema, dimana korban dibujuk dengan sejumlah uang, lalu disetubuhi tersangka. Kejadian ini terjadi berulangkali hingga korban hamil,” terang Iptu Lesly.
Tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” tutup Kasat Reskrim. INC-SULUT (temmy)