Lampung Selatan — Penanganan dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan yang tengah ditangani Polda Lampung kembali memasuki tahap lanjutan. Muhammad Akbar Saputra, yang akrab disapa Rendy dan diketahui sebagai Ketua Non Government Organization (NGO) Koalisi Masyarakat Peduli Lampung (KMPL), kembali memenuhi undangan klarifikasi kedua dari penyidik Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada Senin, 4 Mei 2026.
Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tidak diberikannya pertolongan pertama terhadap anaknya, Muhammad Attha Arrazka, di RSUD Ahmad Yani Kota Metro pada Selasa malam, 3 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dan telah berjalan kurang lebih selama empat bulan.
Usai menjalani pemeriksaan klarifikasi, Rendy menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat, terlebih perkara yang berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.
“Kami meminta Polda Lampung benar-benar profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani perkara ini. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri harus dijaga melalui penanganan hukum yang adil, terbuka, dan berintegritas,” tegas Rendy.
Menurutnya, proses penyelidikan yang telah berjalan berbulan-bulan harus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya keluarga korban yang hingga kini masih menunggu hasil penanganan perkara secara terang dan objektif.
“Perkara ini sudah berjalan hampir empat bulan. Jangan ada kesan tebang pilih terhadap laporan masyarakat. Kami ini korban, anak adalah jantung hati orang tua, nyawa pun dipertaruhkan demi mencari keadilan,” ujarnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima pihak pelapor, penyidik diketahui telah melakukan serangkaian permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait. Mulai dari pelapor, pejabat dinas kesehatan, tenaga kesehatan, dokter jaga, hingga pihak rumah sakit yang diduga berkaitan dengan penanganan pasien saat peristiwa terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan kesehatan serta hak pasien untuk memperoleh pertolongan medis secara cepat, tepat dan layak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Rendy juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Wakil Presiden Republik Indonesia melalui Staf Khusus Wakil Presiden, Gubernur Lampung, Kapolda Lampung serta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, ia menyatakan dalam waktu dekat akan berangkat ke Istana Wakil Presiden Republik Indonesia guna berdiskusi langsung dengan Staf Khusus Wakil Presiden terkait perkembangan perkara tersebut.
“Undang-undang dibuat dan disahkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar. Kami hanya meminta keadilan ditegakkan secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya kembali.
Rendy juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan penerapan pasal-pasal yang relevan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mengatur hak masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
Menurutnya, perlindungan konsumen di bidang kesehatan merupakan bagian penting dalam menjamin hak pasien untuk memperoleh pelayanan medis yang aman, manusiawi dan profesional. Ia juga meminta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran lain dalam proses pelayanan kesehatan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas, profesional dan berkeadilan dari aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang perkara tersebut, demi menjaga rasa keadilan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pelayanan kesehatan di Provinsi Lampung.













