METRO, INTI NEWS, –
DPRD Kota Metro resmi mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (21/07/2025) di Ruang Sidang DPRD Kota Metro. Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, S.Sos., M.M., yang menegaskan pentingnya disiplin dan pengawasan ketat dalam tata kelola keuangan daerah.

Badan Anggaran DPRD Kota Metro melalui Roma Doni Yunanto, S.Pt., M.M., memaparkan realisasi APBD 2024. Pendapatan Daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,047 triliun mampu direalisasikan Rp1,040 triliun atau 99,29%. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp341 miliar, terealisasi Rp332 miliar atau 97,19%.

Sebanyak 21 Anggota DPRD Kota Metro yang hadir sepakat menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai bentuk keseriusan legislatif dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh Wali Kota Metro Hi. Bambang Iman Santoso, S.Sos., M.Pd.I., Wakil Wali Kota Metro Dr. M. Rafieq Adi Pradana, Sekda, FORKOPIMDA, para camat, lurah se-Kota Metro, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rekomendasinya, Badan Anggaran menyoroti perlunya peningkatan sistem pengelolaan dan tata kelola PAD yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dinilai penting untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah di masa mendatang.
Ketua DPRD Metro, Ria Hartini, menekankan agar Pemerintah Daerah memperketat sistem keuangan demi menghindari potensi kerugian negara.
“Pemerintah Daerah agar dapat memperketat Sistem Keuangan Daerah supaya tidak mengakibatkan hal-hal yang dapat menyebabkan kerugian negara,” tegasnya menutup paripurna.
(ADV)
https://inti-news.com/dprd-kota-metro-…-keuangan-daerah/






