Batam — Inti-News.Com.
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 04 Desember 2025, mendadak hening ketika rangkaian fakta mengejutkan terungkap dari keterangan para saksi dalam perkara dugaan kekerasan yang melibatkan terdakwa Roslina. Sidang yang dipimpin Hakim Bayu Mandala Putra itu memperlihatkan dinamika keras antara dua pekerja rumah tangga, Intan dan Merlin, yang menjadi pusat persoalan dalam kasus ini.
Dalam pledoinya, Roslina mengakui pernah terbawa emosi hingga menjambak rambut Intan dan menyesali kelalaiannya karena jarang berada di rumah sepanjang Mei–Juni 2025 ketika mempersiapkan pembukaan Café Hana.
Kesaksian pertama datang dari Regina Louru Loru, yang bersama suaminya Yulius Wada Bate, membantu mencarikan pekerja rumah tangga untuk Roslina. Ia menyebut Intan dan Merlin dalam kondisi baik saat ditengok di rumah Roslina. Namun pernyataan itu dibantah oleh korban, Intan Tewu Negu, yang menyebut dirinya langsung dibawa ke rumah Roslina dan bebas keluar masuk karena pintu rumah tidak pernah dikunci.
Situasi memanas ketika saksi Merliyati Louru Peda (Merlin) mengakui sering bertengkar dan memukul Intan, bahkan pernah mengancam akan membunuhnya di dalam toilet menggunakan pisau ketika Roslina tidak berada di rumah.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menayangkan video kekerasan yang dilakukan Merlin, membuat suasana sidang semakin tegang.
Saksi Lismawati binti Hasan, yang rutin datang untuk memasak, menambahkan bahwa pertengkaran antara Intan dan Merlin sudah berulang kali terjadi. Ia mengaku pernah menerima pesan WhatsApp dari Roslina yang memintanya menasihati Merlin agar tidak memukul Intan, dan bahkan pernah melihat langsung Merlin memukuli Intan ketika Roslina tak berada di rumah. Keterangan saksi-saksi tersebut menguatkan gambaran betapa parahnya konflik internal yang terjadi jauh dari pengawasan terdakwa.
Dalam bagian penutup pledoinya, Roslina kembali menyampaikan penyesalan mendalam serta mengakui bahwa kesalahan terbesarnya adalah tetap mempertahankan kedua pekerja tersebut hingga kontrak habis.
“Seharusnya saya mengembalikan mereka kepada keluarga sebelum semua ini terjadi,” ujarnya lirih.
Tim kuasa hukum Roslina kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT dan hanya terbukti pada tingkat yang lebih ringan sebagaimana Pasal 44 ayat (1). Jika Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, penasehat hukum meminta putusan seadil-adilnya bagi terdakwa.
Penulis. : Sajaruddin






