Metro — Dugaan penipuan dan ingkar janji kebijakan yang menyeret Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso memasuki babak krusial. Dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Metro Polda Lampung, Dahlia Putri selaku pelapor mewakili Tenaga Harian Lepas (THL) secara terbuka dan tanpa tedeng aling-aling membeberkan kebijakan Wali Kota yang berujung pada dirumahkannya 540 THL.
Dahlia Putri mengungkapkan, dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam dan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik. Seluruh pertanyaan, kata dia, mengarah langsung pada janji, komitmen, hingga kebijakan resmi Wali Kota Metro yang dinilai bertolak belakang dengan realita di lapangan.
“Saya menjelaskan semuanya apa adanya. Dari janji Wali Kota, perjanjian tertulis bermaterai, sampai kebijakan yang akhirnya merumahkan 540 THL. Tidak ada yang saya tutupi,” tegas Dahlia Putri kepada awak media.
Ia menegaskan, sebelum menjabat, Bambang Iman Santoso secara eksplisit berjanji tidak akan merumahkan THL. Janji tersebut bahkan diperkuat dengan dokumen tertulis bermaterai yang ditandatangani oleh Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, serta sejumlah anggota DPRD Kota Metro.
Namun fakta berbicara lain. Ratusan THL yang telah mengabdi selama bertahun-tahun justru kehilangan pekerjaan, sementara di saat bersamaan muncul pengangkatan P3K dan P3K Paruh Waktu yang dinilai sarat kejanggalan.
“Janji itu dilanggar. Dampaknya nyata, 540 THL kehilangan mata pencaharian. Ini bukan sekadar kebijakan keliru, ini dugaan penipuan yang merugikan banyak orang,” ujar Putri dengan nada tegas.
Dahlia Putri juga menyampaikan apresiasi terhadap Polres Metro Polda Lampung yang dinilainya bekerja profesional dan serius dalam mengungkap perkara tersebut.
“Saya berharap proses ini tidak berhenti di pemeriksaan saja. Kasus ini harus dibawa sampai ke meja hijau, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Penyidik Polres Metro pada hari yang sama juga memeriksa sejumlah pihak dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta BPK SDM, guna memperkuat rangkaian bukti dan memastikan apakah kebijakan yang diambil Wali Kota Metro memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan tidak akan membiarkan hukum tumpul ke atas.
“Ada janji, ada dokumen bermaterai, ada kebijakan, dan ada 540 korban. Jika ini tidak diproses sampai pengadilan, maka keadilan sedang dipermainkan,” tegas Hermansyah.
Ia menambahkan, kasus ini merupakan ujian integritas aparat penegak hukum di Kota Metro, apakah berani menegakkan hukum terhadap kepala daerah, atau justru berhenti karena jabatan dan kekuasaan.
“Hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan di bawah kekuasaan,” pungkasnya.
Kasus dugaan penipuan dengan dalih kebijakan ini kini menjadi sorotan luas publik Lampung dan menunggu satu jawaban: apakah 540 THL akan mendapatkan keadilan, atau kembali dikorbankan oleh kekuasaan.







