Lampung Tengah — Situasi pasca proses mediasi perkara kecelakaan lalu lintas antara Nursiyo dan Firman kian memanas. Seorang oknum LSM berinisial SWD diduga melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik wartawan dengan nada tinggi dan penuh tekanan melalui sambungan telepon.
Oknum tersebut disebut menghubungi wartawan Dwi Hartoyo setelah media mempertanyakan tindak lanjut pertanggungjawaban perbaikan mobil sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian sebelumnya. Dalam percakapan itu, SWD mengaku sebagai kuasa hukum pihak Nursiyo dan menyatakan bahwa persoalan tersebut kini menjadi kuasanya.
Tak hanya itu, SWD juga disebut sempat melontarkan nada keras dan mengancam akan melaporkan wartawan ke Dewan Pers. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari klarifikasi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi dan menanyakan tindak lanjut pertanggungjawaban sesuai kesepakatan. Namun justru mendapat tekanan dan nada marah,” ujar Dwi Hartoyo kepada media ini, Kamis, 1 Mei 2026.
Dalam komunikasi yang diterima media ini, SWD mempertanyakan kapasitas wartawan dalam melakukan pendampingan dan penyusunan jadwal mediasi dengan pihak kepolisian. Padahal, wartawan berhak melakukan konfirmasi, menggali informasi, serta menyampaikan perkembangan persoalan kepada publik sepanjang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik.
Secara hukum, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan pada ayat (3), pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, sengketa pemberitaan sejatinya memiliki mekanisme tersendiri melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi ataupun tekanan terhadap wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak SWD terkait dasar keberatan maupun substansi pertanggungjawaban perbaikan kendaraan yang sebelumnya menjadi pokok pembicaraan.







