Batam — Intinews.com.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi saat subuh di kawasan Bengkong Kolam, Kota Batam, berakhir gagal total. Seorang pelaku berinisial BIP (23), yang diketahui merupakan residivis, berhasil dibekuk aparat kepolisian usai aksinya dipergoki langsung oleh korban. Sementara satu pelaku lainnya berinisial F masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, ketika situasi lingkungan masih sepi. Pelaku diduga beraksi secara berkomplot, menyasar sepeda motor milik warga yang diparkir di depan rumah.
Korban yang menyadari sepeda motornya hilang tak tinggal diam. Ia segera melakukan pencarian dan akhirnya menemukan kendaraannya dikendarai pelaku di kawasan Pasir Putih. Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dihentikan sebelum kabur lebih jauh.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung berdatangan dan membantu mengamankan pelaku.
“Kami kaget tiba-tiba ramai. Ternyata pelaku curanmor sudah ditahan warga. Untung cepat ketangkap, kalau tidak bisa kabur,” ujar salah satu warga Bengkong Kolam yang enggan disebutkan namanya.
Tak lama berselang, Unit Reskrim Polsek Bengkong tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban serta sebila pisau yang dibawa pelaku saat beraksi, menandakan pelaku siap melakukan perlawanan bila aksinya diketahui.
“Pelaku kami amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ditangkap, tersangka membawa senjata tajam berupa pisau serta kendaraan hasil curian,” ujar Kapolsek Bengkong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp14 juta. Saat ini, tersangka BIP telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus curanmor lainnya, mengingat statusnya sebagai residivis.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial F masih diburu. Polisi telah menetapkannya sebagai DPO dan mengintensifkan pengejaran.
“Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Kami imbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada waktu dini hari, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Sajaruddin )







