Kasat Reskrim Tegas: Beli Motor Bodong Sama Saja Menampung Hasil Kejahatan

Lampung25 Dilihat

 

Polres Pringsewu menegaskan komitmennya memberantas pencurian kendaraan bermotor beserta jaringan penadahnya. Dalam pengungkapan kasus terbaru di wilayah Kabupaten Pringsewu, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sekaligus penadah motor hasil kejahatan.

IPTU Rosali selaku Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi.

“Jangan pernah merasa aman membeli motor tanpa surat. Itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Penadah adalah bagian dari rantai kejahatan, dan kami akan menindak tegas,” ujar Rosali.

Ia menambahkan, banyak masyarakat yang tergiur harga murah tanpa memikirkan konsekuensi hukum. Padahal, membeli kendaraan tanpa dokumen sah sama saja dengan menampung barang hasil kejahatan.

“Murah di awal, tapi berakhir di penjara. Kami imbau masyarakat berpikir panjang. Pastikan kendaraan yang dibeli memiliki surat lengkap dan sah,” tegasnya.

Polres Pringsewu memastikan operasi penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai pencurian kendaraan. Masyarakat diminta berperan aktif dengan tidak membeli kendaraan bodong, karena setiap transaksi tanpa dokumen berarti ikut mendukung kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *