TEKAB 308 PRESISI POLRES METRO RINGKUS DUA PELAKU PENGANCAMAN BERSENJATA API RAKITAN — REVOLVER DAN AMUNISI DISEMBUNYIKAN DALAM SPEAKER

Lampung41 Dilihat

Metro  —  Ketegasan kembali ditunjukkan jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya. Dalam waktu singkat, dua pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api rakitan berhasil diamankan berikut barang bukti revolver dan amunisi aktif.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S. I. K. Senin, 23/02/2026.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekira pukul 00.40 WIB di Jalan Gang Jahe, RT 02 RW 01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Korban yang tengah berada di kontrakannya mendengar dua kali suara ledakan mencurigakan dari depan rumah. Saat korban bersama dua saksi mencoba mencari sumber suara, dua orang terduga pelaku justru menunjukkan perlawanan.

Salah satu pelaku inisial ADT (19), mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan mengarahkannya ke korban. Situasi mencekam tak terhindarkan. Merasa keselamatannya terancam, korban segera meminta bantuan Ketua RW untuk menghubungi Call Center 110.

Merespons cepat laporan masyarakat, anggota Polres Metro langsung bergerak menuju lokasi. Berdasarkan informasi warga, pelaku diketahui berada di kontrakannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi tajam yang disembunyikan di dalam kotak speaker kayu kecil.

Dua pelaku masing-masing berinisial LF (20) dan ADT (19) langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Metro guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, kedua pelaku tidak memiliki hak maupun izin atas kepemilikan senjata api dan amunisi tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman serta kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Metro tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kepemilikan senjata api ilegal.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan nyawa orang lain. Kepemilikan senjata api tanpa hak adalah ancaman serius bagi keamanan publik. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Rizky Dwi Cahyo.

Polres Metro mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. Peran aktif warga menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Metro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *