Polresta Barelang Ungkap Kasus Penipuan Calo Tiket Kapal di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Tiga Tersangka Ditetapkan

Batam544 Dilihat

Batam, Intinews.com. 15 Maret 2026 – Polresta Barelang resmi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M.

Konferensi pers ini menjadi wadah untuk menyampaikan hasil lengkap penyelidikan dan pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan menjelang momentum arus mudik Lebaran. Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan di lokasi tersebut. Tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi Polresta Barelang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan yang mendalam dan terstruktur.

Kronologi Kejadian

Kejadian yang menimpa korban berinisial E (23) dan suaminya S (44) ini terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pasangan tersebut hendak melakukan perjalanan menggunakan kapal Roro dengan tujuan dari Punggur menuju Kuala Tungkal. Sebelumnya, pada Jumat malam tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.01 WIB, suami korban S telah menghubungi salah satu pelaku yang berinisial MY untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro.

Pelaku MY kemudian menyarankan agar korban datang langsung ke Pelabuhan ASDP Punggur pada keesokan harinya dan meminta dikirimkan foto KTP sebagai syarat pemesanan tiket. Menuruti saran tersebut, pasangan korban pun pergi ke pelabuhan pada hari yang ditentukan. Setibanya di sana, mereka bertemu dengan MY yang kemudian menawarkan tiket kapal dengan harga Rp500.000. Setelah melakukan negosiasi, akhirnya korban sepakat membayar sebesar Rp400.000.

Saat kapal KMP Sembilang bersandar di pelabuhan, MY mengarahkan korban untuk mendekati kapal dan menyuruh mereka masuk ke dalam kapal terlebih dahulu. Setelah korban berada di dalam kapal, MY meminta pembayaran sebesar Rp400.000 yang telah disepakati. Korban pun menyerahkan uang tersebut, namun MY tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban begitu saja. Belakangan diketahui bahwa pelaku tidak memiliki tiket resmi sama sekali dan hanya memanfaatkan situasi kepadatan penumpang menjelang arus mudik Lebaran untuk melakukan tindak penipuan.

Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang, diketahui bahwa praktik penipuan ini melibatkan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka pertama adalah MY (47) yang berperan sebagai pencari calon korban dan juga yang menerima pembayaran tiket dari korban. Tersangka kedua adalah AM (43), yang merupakan karyawan BUMN di bagian pengecekan tiket di dalam kapal. Peran AM adalah meloloskan penumpang yang tidak memiliki tiket resmi untuk bisa naik kapal. Sementara itu, tersangka ketiga adalah RY (33) yang bertugas di pintu masuk kapal dan berperan agar penumpang dapat masuk tanpa membawa tiket resmi.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban dan melakukan koordinasi antar tersangka, serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Minggu, 15 Maret 2026, status kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) karena memperoleh keuntungan dari hasil penipuan yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000.

Imbauan Kepada Masyarakat

Melalui konferensi pers ini, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik percaloan tiket, khususnya pada momentum arus mudik Lebaran di mana permintaan tiket meningkat dan keramaian di pelabuhan semakin padat. Polresta Barelang menegaskan akan terus melakukan pengawasan yang ketat serta penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik penipuan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat di kawasan pelabuhan.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa atau menjadi korban tindak pidana penipuan melalui layanan kepolisian Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan praktik-praktik ilegal seperti ini dapat dicegah dan diberantas, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman, terutama saat musim mudik Lebaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *