Batam, 29 Juni 2026 – Sengketa warisan kembali masuk ranah pengadilan. Ahli waris dari almarhumah Raja Rahmah yang diwakili kuasa hukumnya, Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H., resmi mendaftarkan gugatan waris di Kepanitraan Pengadilan Agama Kota Batam. Perkara tercatat dengan nomor 1179/Pdt.G/2026/PA.Btm dan hari ini berlangsung sidang pertamanya. Hal tersebut disampaikan Rahmad saat ditemui awak media di Beta Kopi Sekupang, di samping lingkungan Pengadilan Agama Batam.
Sengketa berpusat pada aset peninggalan almarhum Raja Muhammad yang wafat pada tahun 1985, berlokasi di Kampung Tua Tanjung Bemban, Kecamatan Nongsa. Luas tanah sengketa diperkirakan mencapai sekitar 70.000 meter persegi atau setara 7 hektare, berupa lahan kebun kelapa.
Pihak penggugat berharap semula Raja Abdul Gani selaku tergugat bersedia melakukan pembagian secara kekeluargaan dan musyawarah. Namun, upaya komunikasi yang telah dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil. Hak para ahli waris tidak dipenuhi maupun diperhatikan.
Bahkan muncul dugaan kuat bahwa tergugat telah menjual sebagian wilayah tanah warisan tersebut tanpa izin maupun pemberitahuan kepada ahli waris lainnya. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya pembangunan pagar pembatas di lokasi yang disengketakan.
“Klien kami bertindak sebagai ahli waris pengganti dari almarhumah Raja Rahmah. Kami meminta Majelis Hakim menetapkan pembagian tanah warisan ini sesuai hukum Islam agar tercipta kepastian hukum,” tegas Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum RS Hasibuan & Partners.
Tujuan utama gugatan adalah agar hak sah klien dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selama ini penguasaan sepihak membuat ahli waris lain tidak dapat mengakses maupun menggunakan aset peninggalan leluhur.
Kuasa hukum juga memberikan sinyal tegas terkait potensi tindak lanjut. Jika terbukti di persidangan tanah warisan telah dialihkan atau dijual tanpa hak, maka jalur hukum akan diperluas.
“Kami tidak segan menempuh gugatan pidana penggelapan maupun perbuatan melawan hukum di ranah perdata. Pihak pembeli pun tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum jika transaksi dilakukan di luar prosedur sah,” lanjutnya.
Sengketa warisan ini menjadi perhatian warga sekitar Nongsa, mengingat lokasi berada di kawasan bersejarah Kampung Tua Tanjung Bemban. Nilai sejarah dan kearifan lokal diharapkan tetap terjaga bersamaan dengan kepatuhan pada aturan hukum.
Pihak penggugat menegaskan mengutamakan penyelesaian berkeadilan. Namun, jika upaya damai tidak memungkinkan, keputusan hakim akan diterima dengan lapang dada sebagai jalan keluar yang paling objektif.
Sidang pertama hari ini berjalan lancar dengan tahapan pembacaan gugatan dan persiapan jawaban dari pihak tergugat. Proses selanjutnya akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Agama Batam.
Rahmad juga meminta dukungan dan pengawasan terus‑menerus dari media massa. Peran pers dianggap penting agar seluruh proses berjalan transparan dan terbuka bagi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Raja Abdul Gani selaku pihak tergugat terkait gugatan yang diajukan kepadanya.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pengelolaan aset warisan agar tidak menimbulkan perpecahan di antara keluarga.
Perkembangan sidang selanjutnya akan terus dipantau dan dilaporkan kepada masyarakat luas demi kepentingan keadilan dan kebenaran.
( SjR )






