

Intinews. com
Pengurus DPC LSM Elang Mas, bersama Seluruh pengurus inti lembaga, mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nias Utara pada Senin, 13 Juni 2026. Kedatangan ini bertujuan melaksanakan pendaftaran resmi lembaga sesuai prosedur administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya dalam UU No. 16 Tahun 2017, serta peraturan turunan lainnya.


Rombongan diterima langsung oleh staf Bidang Umum Kesbangpol, Romatua Hasibuan S.Sip didampingi Albert Y. Zai. Dalam pertemuan singkat tersebut, pihak Kesbangpol menyambut baik langkah pengurus DPC LSM Elang Mas, sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen serta persyaratan administrasi yang diajukan.
Albert Y. Zai menjelaskan bahwa pendaftaran ini akan melalui tahap verifikasi ketat sebelum Surat Keterangan Melapor (SKM) diterbitkan. Hal ini dilakukan guna menjamin keabsahan status lembaga, memenuhi syarat hukum, serta menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua LSM Elang Mas, Benny Jefri Harefa, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pihak Kesbangpol Nias Utara atas arahan prosedur yang jelas dan kemudahan pemenuhan syarat yang dibutuhkan. Ia juga berharap proses pengesahan ini dapat berjalan lancar dan hasil yang dinantikan bisa segera terwujud.
Hanya berselang waktu singkat, tepatnya pada 20 Juli 2026, SKT resmi kelembagaan diserahkan dan diterima oleh Sekretaris LSM Elang Mas, Drs, Duhufati Zega,MM di Kantor Kesbangpol Nias Utara. Penyerahan ini menandakan DPC LSM LSM Elang Mas, kini telah sah diakui keberadaannya secara hukum di wilayah Kabupaten Nias Utara, berhak menjalankan kegiatan sesuai anggaran dasar, serta mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Menyusul perolehan status resmi ini, pengurus DPC LSM Elang Mas, menyatakan komitmennya: ke depan lembaga ini akan hadir sebagai wadah yang mengutamakan suara keadilan demi kepentingan masyarakat, menyusun dan melaksanakan berbagai program pembangunan yang membawa manfaat bagi warga, serta senantiasa melaporkan seluruh kegiatan sesuai petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku.
Catatan untuk pembaca:
Sesuai UU ORMAS, pendaftaran resmi bukan sekadar syarat administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab lembaga agar keberadaannya terpercaya, terukur, dan dapat melayani masyarakat dengan baik tanpa melanggar ketentuan hukum.
Tim Red
Intinews.Com

