Polsek Terbanggi Besar Amankan 2 Pelaku Penjambretan

- Editor

Senin, 22 Januari 2024 - 11:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah  —  Seorang pelajar jadi korban jambret saat jalanan sedang macet.

Kejadian itu dialami TS (18) saat mengendarai motor di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Sabtu (20/1/24).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kedua pelaku penjambretan yakni RT (29) asal Kampung Poncowati dan AS (22) warga Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Sedangkan korban adalah pelajar asal Kelurahan Yukum Jaya.

“Saat jalanan sedang macet, kedua pelaku menggasak Hp korban yang diletakkan dalam dashboard sepeda motornya,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (22/1/24).

Edi menjelaskan, kronologi kejadiannya, bermula saat korban sedang naik motor sendirian di Jalinsum sekira pukul 18.15 WIB.

Saat tiba di TKP, atau persisnya di depan Rumah Makan Sate Blitar, korban berhenti karena kondisi jalan macet.

Kemudian, dari arah belakang datang 2 orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Dengan cepat, 1 unit Hp Realme C17 senilai Rp. 800 ribu milik korban langsung disambar oleh 2 pelaku, lalu mereka kabur.

“Korban sontak berteriak minta tolong, kedua pelaku pun dikejar sejumlah warga,” ujar Edi.

“Kedua pelaku dikejar sampai terjatuh di depan Minimarket PB wilayah setempat, keduanya diamankan oleh warga,” imbuhnya.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menuju lokasi untuk mengamankan 2 pelaku dari amukan warga sekitar.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

(Red/Humas LT)

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru