Pinjam Motor Modus Antar Ibu Berobat, Satreskrim Polres Metro Ringkus Pelaku Penggelapan

Lampung294 Dilihat

Metro – Satreskrim Polres Metro kembali menunjukkan ketegasannya. Seorang pria berinisial DS (43) diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga Metro Pusat.

Mewakili Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Bangga Utama Darmawan, SIK, Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S,tr,. SIK,. MH menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/57/II/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 Februari 2026.

Modus Pinjam, Lalu Hilang Kontak
Peristiwa terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB, di kediaman korban di Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat.

Korban, Titin Supriati (49), seorang guru, didatangi pelaku yang meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengantarkan ibunya berobat ke Puskesmas. Tanpa rasa curiga, korban meminjamkan kendaraan tersebut.
Namun hingga berhari-hari kemudian, sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Nomor handphone pelaku pun sulit dihubungi.

Motor yang digelapkan adalah Yamaha Mio M3 tahun 2015 warna merah, Nopol BE 3832 PW. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.500.000 dan segera melapor ke polisi.

Diringkus Dini Hari

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tekab 308 Presisi akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Ganjar Asri, Metro Barat.
Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Metro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal 486 KUHP

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Kasat Reskrim IPTU Rizky menegaskan, pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro.

“Modus pinjam lalu menguasai barang bukan haknya adalah tindak pidana. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami proses hingga tuntas,” tegasnya.

Satreskrim Polres Metro memastikan, keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama, serta mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada siapa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *