APBD Dinkes Metro Disorot, Publik Curiga Anggaran Konsumsi dan Cetak Diduga Jadi Bancakan Oknum

Lampung142 Dilihat

 

Kota Metro — Publik mulai mempertanyakan sejumlah anggaran belanja di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Metro yang dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan dugaan mark-up penggunaan dana APBD. Sorotan muncul setelah sejumlah paket belanja makanan, minuman, hingga pengadaan bahan cetak di beberapa UPTD Puskesmas tercantum dengan nilai yang cukup besar dalam data RUP Penyedia.

 

Beberapa paket yang menjadi perhatian di antaranya belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan UPTD Puskesmas Purwosari senilai Rp76.195.000, belanja makanan dan minuman lapangan Puskesmas Metro Rp23.050.000, serta belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan Puskesmas Yosomulyo sebesar Rp62.580.000.

 

Tak hanya itu, pada data tahun 2025 juga muncul sejumlah anggaran lain yang memantik tanda tanya publik. Di antaranya pengadaan cetak Buku Pencatatan Kader Posyandu sebesar Rp54 juta dan cetak Lembar Balik Posyandu mencapai Rp175 juta melalui metode E-Purchasing bersumber dari APBD.

 

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan harga atau mark-up. Publik meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penelusuran menyeluruh agar dana rakyat tidak diduga menjadi “bancakan” segelintir oknum.

 

Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Dugaan mark-up anggaran dan penyalahgunaan jabatan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Selain itu, apabila ditemukan adanya rekayasa administrasi, laporan fiktif, atau manipulasi dokumen pengadaan, maka dapat pula dikenakan Pasal 9 atau Pasal 12 UU Tipikor sesuai hasil penyelidikan aparat hukum.

 

Publik berharap APH bersikap tegas dan profesional dalam mengusut dugaan tersebut. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar salah satu warga yang meminta pengusutan dilakukan secara terbuka dan transparan.

 

Sampai dengan berita ini diterbitkan, Rabu, 20 Mei 2026 mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro yang kini menjabat Direktur RSUD Ahmad Yani, Dr. Eko Hendro Saputra, ST., M.Kes belum memberikan keterangan resmi kepada awak media dan memilih bungkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *