Baru Selesai, Embung Tempuran Sudah Retak 15 Titik: Rp120 Juta Dipertanyakan, Mampukah Layani 20 Hektare Sawah?

Lampung430 Dilihat

Lampung Tengah  —  Proyek pembangunan sarana konservasi air di Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, kini menuai sorotan tajam. Bangunan yang tercatat sebagai kegiatan Bangunan Konservasi Air dan Antisipasi Anomali Iklim berupa Dam Parit/Long Storage tersebut disebut baru selesai dikerjakan, namun kondisi fisiknya sudah memperlihatkan retakan pada sekitar 15 titik.

Persoalan ini bukan sekadar soal retak pada dinding beton.

Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: apakah bangunan tersebut benar-benar dirancang dan dikerjakan sesuai kebutuhan teknis untuk mengairi lahan pertanian seluas 20 hektare?

Apabila bangunan baru selesai sudah mengalami retak di banyak titik, publik berhak mempertanyakan kualitas pekerjaan, mutu campuran material, metode pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.

Apalagi informasi yang tercantum pada papan kegiatan menunjukkan proyek tersebut merupakan program Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi, Direktorat Irigasi Pertanian.

Dengan demikian, proyek ini bukan pekerjaan kecil yang boleh dikerjakan tanpa perhitungan matang. Infrastruktur tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan air petani dan penggunaan anggaran negara.

 

Data Proyek: 20 Hektare Sawah Jadi Sasaran

Berdasarkan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut mencantumkan:

Kementerian Pertanian
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi
Direktorat Irigasi Pertanian

Kegiatan: Bangunan Konservasi Air dan Antisipasi Anomali Iklim berupa Dam Parit/Long Storage

Kelompok: Gapoktan Sumber Makmur

Lokasi: Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah

Sumber dana: APBN T.A. 2026

Luas lahan terairi: 20 hektare

Koordinat yang tercantum: 15.13468; 105.2633E.

Sementara informasi yang diperoleh awak media dari sumber internal menyebutkan nilai pembangunan embung tersebut sekitar Rp120 juta.

Angka dan dokumen resmi terkait nilai pekerjaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang maupun pengelola kegiatan.

 

Baru Jadi, Dinding Sudah Retak di Banyak Titik

Pantauan awak media di lokasi pada Kamis, 20 Agustus 2026, menemukan kondisi dinding bangunan yang mengalami retakan di sejumlah titik.

Jumlah retakan yang terlihat diperkirakan mencapai sekitar 15 titik.

Sebagian retakan bahkan disebut telah dilakukan penambalan atau pengacian menggunakan semen. Namun bekas penanganan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru karena secara visual terdapat bagian yang tampak belum tertutup sempurna.

Jika bangunan tersebut memang baru selesai, tentu muncul pertanyaan mendasar:

Mengapa bangunan yang belum lama selesai sudah membutuhkan perbaikan pada sejumlah titik?

Apakah retakan tersebut hanya retak rambut akibat proses konstruksi?

Atau terdapat persoalan mutu material, komposisi campuran, proses pengecoran, curing, kondisi tanah dasar, ketebalan konstruksi, maupun faktor teknis lainnya?

Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar dengan menutup retakan menggunakan semen.

Sebab menutup retakan secara kasat mata belum tentu menyelesaikan penyebab utama kerusakan.

Lebih Serius: Sistem Air Masuk Dipertanyakan

Persoalan lain yang ditemukan di lapangan justru menyangkut fungsi utama bangunan tersebut.

Embung berukuran sekitar 20 × 30 meter dengan kedalaman air sekitar 3 meter disebut berada di sebelah aliran sungai.

Namun berdasarkan pengamatan awak media, posisi aliran sungai dan pintu masuk embung justru menimbulkan pertanyaan karena elevasi air sungai terlihat berada lebih rendah dibandingkan posisi masuk ke embung.

Jika demikian, bagaimana air sungai dapat masuk ke embung secara optimal?

Apakah sistem tersebut memang dirancang menggunakan mekanisme tertentu?

Apakah diperlukan pembendungan sungai?

Jika harus dilakukan pembendungan terhadap aliran sungai, apakah sudah diperhitungkan dampaknya terhadap lahan atau permukiman yang berada di bagian hulu?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting karena fungsi embung bukan sekadar memiliki tempat untuk menampung air.

Yang paling penting adalah bagaimana air masuk, berapa kapasitas tampungnya, berapa debit sumber air, berapa kebutuhan air sawah, serta berapa lama air mampu menyuplai 20 hektare lahan pertanian.

Mampukah 20 × 30 Meter Mengairi 20 Hektare?

Jika ukuran embung sekitar 20 × 30 meter dan kedalaman efektif sekitar 3 meter, maka secara matematis volume geometris kasarnya sekitar:

20 m × 30 m × 3 m = 1.800 meter kubik air.

Namun angka tersebut hanyalah pendekatan sederhana. Kapasitas efektif sebenarnya dapat lebih kecil karena bentuk dasar embung, kemiringan dinding, tinggi muka air operasional, sedimentasi, freeboard, dan faktor teknis lainnya.

Di sinilah persoalan yang lebih serius muncul.

Jika targetnya adalah mengairi 20 hektare sawah, maka harus ada perhitungan kebutuhan air secara jelas.

Berapa kebutuhan air per hektare?

Berapa debit sungai?

Berapa kapasitas tampung efektif?

Berapa kali pengisian embung?

Berapa lama air dapat bertahan?

Berapa kehilangan air akibat rembesan, evaporasi dan kebocoran?

Tanpa perhitungan tersebut, klaim bahwa embung mampu melayani 20 hektare sawah tentu patut diuji.

Jangan sampai bangunannya ada, anggarannya terserap, tetapi ketika petani membutuhkan air justru embungnya tidak mampu memasok kebutuhan lahan.

Kalau Air Disedot, Berapa Lama Bertahan?

Pertanyaan masyarakat semakin sederhana tetapi justru mendasar.

Jika air embung digunakan untuk mengairi sawah seluas 20 hektare, berapa lama persediaan air tersebut akan bertahan?

Apakah embung hanya berfungsi sebagai penampungan sementara?

Apakah sungai mampu mengisi kembali embung secara kontinu?

Jika air sungai berada lebih rendah daripada pintu masuk embung, bagaimana mekanisme pengisian dilakukan?

Apakah ada pompa?

Apakah pompa tersebut masuk dalam perencanaan?

Siapa yang mengoperasikan?

Berapa kapasitas pompanya?

Berapa biaya operasionalnya?

Dan yang tidak kalah penting: apakah semua itu sudah tercantum dalam perencanaan teknis dan anggaran kegiatan?

Jika tidak, maka fungsi bangunan sebagai infrastruktur irigasi untuk 20 hektare lahan perlu dipertanyakan secara serius.

 

Jangan Sampai Gambar di Atas Kertas Tidak Sama dengan Kondisi Lapangan

Persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan terhadap desain perencanaan.

Apakah gambar teknis benar-benar memperhitungkan kondisi topografi lokasi?

Apakah elevasi sungai dan elevasi dasar serta pintu masuk embung telah diukur dengan benar?

Apakah debit banjir dan debit normal sungai sudah dihitung?

Bagaimana sistem pengisian?

Bagaimana sistem pembuangan?

Bagaimana sistem pengamanan ketika debit sungai meningkat?

Apakah kapasitas embung sesuai dengan kebutuhan 20 hektare?

Semua itu semestinya sudah menjadi bagian dari perencanaan teknis.

Jangan sampai desain terlihat sempurna di atas kertas, tetapi ketika dibangun justru berhadapan dengan persoalan elevasi air dan sistem pengisian di lapangan.

Bukan Sekadar Retak, Fungsi Bangunan Harus Dipertanggungjawabkan

Pemerintah dan pihak terkait jangan hanya memperhatikan retakan kemudian melakukan penambalan.

Yang harus diperiksa adalah fungsi keseluruhan bangunan.

Jika embung memang dibangun menggunakan APBN untuk mendukung pertanian, maka bangunan tersebut harus memenuhi tujuan yang telah ditetapkan.

Masyarakat berhak mendapatkan jawaban apakah pekerjaan sesuai:

  • gambar teknis;
  • RAB;
  • spesifikasi teknis;
  • volume pekerjaan;
  • mutu material;
  • kapasitas tampung;
  • sistem pengisian;
  • sistem pembuangan;
  • serta target luas lahan yang harus terairi.

Ketua Gapoktan Belum Menjawab Konfirmasi

Awak media sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan kepada Ketua Gapoktan Sumber Makmur, Jumali.

Pada 20 Agustus 2026 malam, awak media menghubungi Jumali dan menanyakan sejumlah hal terkait proyek tersebut.

Konfirmasi kembali dilakukan pada 21 Agustus 2026, antara lain mengenai:

berapa nilai anggaran pembangunan, mengapa papan informasi tidak terpasang di lokasi, berapa kedalaman embung, serta bagaimana tanggapan atas temuan sekitar 14–15 titik retakan.

Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.

Sementara Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Trimurjo, Jumilatin, ketika dikonfirmasi sebelumnya menyatakan dirinya belum memahami secara rinci persoalan pembangunan embung tersebut dan akan mencoba melakukan konfirmasi kepada kelompok terkait.

Sikap pihak Gapoktan maupun pengelola kegiatan untuk memberikan klarifikasi masih sangat dibutuhkan agar berita ini tidak hanya berdiri berdasarkan temuan lapangan.

 

Jika Ada Permainan Material dan Anggaran, Jangan Dilindungi

Retakan pada bangunan memang belum cukup untuk menyimpulkan adanya pengurangan semen atau korupsi.

Namun apabila dalam pemeriksaan teknis dan audit nantinya ditemukan bahwa material sengaja dikurangi, mutu pekerjaan diturunkan dari spesifikasi yang ditetapkan, volume pekerjaan tidak sesuai pembayaran, atau terdapat rekayasa anggaran yang menyebabkan kerugian negara, maka persoalannya bukan lagi sekadar “embung retak”.

Itu sudah masuk wilayah yang harus diperiksa aparat penegak hukum.

Karena dana yang digunakan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, maka transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mutlak.

Jika benar pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pemerintah harus memerintahkan pemeriksaan.

Jika ditemukan kerugian negara, harus ada pengembalian.

Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tidak boleh ada istilah proyek pemerintah kemudian setelah selesai dibiarkan begitu saja.

 

Publik Menunggu Audit, Bukan Sekadar Penambalan

Kini pertanyaan masyarakat semakin jelas:

Benarkah embung tersebut layak dan mampu mengairi 20 hektare sawah?

Mengapa bangunan baru selesai sudah retak sekitar 15 titik?

Bagaimana sistem air masuk jika elevasi sungai lebih rendah?

Apakah kapasitas tampung 20 × 30 meter dengan kedalaman sekitar 3 meter benar-benar cukup?

Apakah desain teknis sudah memperhitungkan kondisi sungai dan kebutuhan air petani?

Berapa nilai anggaran sebenarnya?

Siapa pelaksana pekerjaannya?

Apakah volume dan mutu pekerjaan sesuai dengan RAB serta spesifikasi?

Dan yang paling penting:

Apakah uang rakyat sebesar sekitar Rp120 juta tersebut benar-benar menghasilkan bangunan yang bermanfaat, atau hanya menghasilkan sebuah bangunan yang baru selesai tetapi sudah memperlihatkan persoalan?

Pemerintah, Inspektorat, auditor, maupun aparat penegak hukum patut memberikan perhatian terhadap persoalan ini.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan bangunan yang sekadar berdiri dan difoto saat selesai.

Petani membutuhkan embung yang kuat, tidak bocor, sistem airnya berfungsi dan benar-benar mampu mendukung lahan pertanian yang dijanjikan.

Jika seluruh dokumen, pemeriksaan teknis dan audit menyatakan pekerjaan telah sesuai, maka hal itu harus disampaikan secara terbuka.

Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, jangan hanya retakannya yang ditambal. Jika uang negara yang diduga “bocor”, maka orang yang terbukti membuatnya bocor juga harus diproses sesuai hukum.

Bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *