Polres Lamteng — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan pelaku penipuan dengan modus menawarkan pinjaman tanpa jaminan, Senin (1/4/24).
Pelaku inisial RHS (49) yang merupakan warga Kp. Gaya Baru IV, Kec. Seputih Surabaya, Lampung Tengah tersebut diamankan petugas atas laporan korban Ratiyem (60) warga Kp. Ngestirahayu, Kec. Punggur, Lampung Tengah.
Dimana sebelumnya, pada tanggal 20 Desember 2023 lalu, pelaku berhasil mengelabui korban yang mengiming-imingi pinjaman uang senilai Rp.50 juta rupiah dari Koprasi BMI Bandar Lampung dengan membayar biaya administrasi sejumlah Rp. 5 juta.
Akan tetapi, jika melalui dirinya atau si pelaku, korban cukup menyediakan uang senilai Rp.3 juta.
“Tergiur dengan rayuan pelaku, korbanpun bersedia untuk memberikan uang sejumlah Rp.3 juta rupiah kepada pelaku dengan dibuatkan selembar kwitansi,” kata Kapolsek Punggur AKP Ferriyantoni, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Kamis (4/4/24).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, selang 1 minggu kemudian, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk menawarkan lelangan sepeda motor dari Jakarta dengan harga per unit Rp. 3.5 juta sebanyak 40 unit dan bisa di DP uang muka setengah dulu dan sisanya bisa dibayar dalam waktu 3 sampai 4 bulan mendatang.
“Tanpa pikir panjang, korban pun kembali menyerahkan uang senilai Rp. 3 juta sebagai DP dan dibuatkan kwitansi,” ujarnya.
Dan tak berhenti sampai disitu, pada tanggal 10 januari 2024 kemarin, kata Kapolsek, pelaku kembali mendatangi korban untuk menawarkan peralihan pinjaman milik warga Kecamatan Kota Gajah yang tidak jadi meminjam ke pihak Koperasi BMI.
Kemudian korban diminta oleh pelaku untuk menyetorkan uang adminitrasi senilai Rp. 9 juta dengan nilai pinjaman Rp. 150 juta rupiah.
“Tanpa curiga, korban pun kembali meyerahkan uang sejumlah Rp. 9 juta dengan bukti kwitansi pembayaran,” imbuhnya.
Tak lama berselang, lanjut Kapolsek, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan meminta korban untuk mencari uang sebanyak Rp. 10 juta rupiah agar pinjaman dapat bertambah menjadi Rp. 200 juta dan akan segera cair dalam waktu dekat.
“Mendengar hal itu, korban langsung menyerahkan uang Rp.10 juta. Namun, beberapa hari kemudian pelaku menelpon korban dan meminta dikirimkan uang lagi sebanyak Rp.7 juta dan berdalih untuk biaya Direktur Koprasi yang kehabisan uang saat berada di perjalanan dari Jakarta menuju Lampung,” katanya.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp. 57 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Punggur.
“Karena pinjaman koperasi tidak juga keluar dan lelang sepeda motor pun tak kunjung datang, akhirnya korban sadar telah ditipu oleh pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Punggur,” jelas Kapolsek.
Pelaku sendiri, lanjut Kapolsek, berhasil diamankan petugas saat ia kembali mendatangi rumah korban.
“Dirumah korban, HRS berhasil kami tangkap, tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 6 lembar kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani oleh pelaku, dan 11 lembar bukti (resi) transfer uang telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)