Minta Kepastian Hukum, FarpKen Gelar Aksi Damai di Depan Kejaksaan Gunungsitoli

Intinews com
GUNUNGSITOLI – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FarpKen) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (30/04/2026).
Aksi yang berlangsung tertib dan aman ini bertujuan menuntut transparansi serta tindak lanjut nyata terhadap berbagai laporan dugaan pelanggaran yang telah masuk dan ditangani oleh kejaksaan.

Dalam orasinya, Ketua Aksi, Helpin Zebua, menyoroti sejumlah kasus yang dianggap sudah lama dilaporkan namun belum ada kejelasan penanganannya. Massa menuntut adanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
“Kami meminta respon cepat dan kepastian hukum atas perkara-perkara yang sudah lama mengendap. Jangan ada diskriminasi dalam penanganan laporan masyarakat,” tegas Helpin Zebua.
Adapun beberapa kasus yang menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut antara lain:
1. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
2. Pengelolaan dana desa.
3. Pembangunan gedung olahraga di Nias Utara yang mangkrak.
4. Pembangunan patung Yesus dengan nilai anggaran mencapai hampir Rp20 miliar yang juga terbengkalai, serta sejumlah proyek lainnya.
Massa meminta penjelasan resmi terkait perkembangan kasus-kasus tersebut. Menanggapi hal itu, pihak kejaksaan yang diwakili oleh Kasi-Intel, Ya’atulu Hulu, hanya memberikan jawaban singkat.
“Itu punya proses untuk ditindaklanjuti,” ujar Ya’atulu Hulu singkat.
Jawaban tersebut dinilai tidak memuaskan dan dianggap tidak memberikan solusi. Massa menilai respons tersebut terlalu umum dan tidak menjawab rasa keadilan masyarakat.
Akibatnya, massa menyatakan kekecewaan mereka dan mengeluarkan ultimatum keras. Jika laporan-laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti atau tidak ada kepastian hukum yang diberikan, maka massa meminta agar seluruh berkas laporan masyarakat dikembalikan saja.
Aksi damai pun diakhiri dengan harapan agar tuntutan tersebut segera mendapatkan perhatian serius dari pihak penegak hukum.
Tim Red
Intinews com










