BUKIT DI NONGSA DIBELAH UNTUK KAVLING Diduga Kawasan Lindung, Warga Terancam Longsor, Hanya 500 Meter dari Mapolda Kepri

Batam13 Dilihat

 

BATAM — intinews.com.

Aktivitas pembukaan lahan kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Sebuah kawasan perbukitan di Kampung Mergong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, terlihat diratakan alat berat pada Senin (09/02/2026). Lereng bukit yang sebelumnya dipenuhi vegetasi alami kini berubah menjadi hamparan tanah merah dan jalur jalan baru yang diduga untuk kavling siap bangun.

Tidak ditemukan papan proyek, plang kepemilikan, maupun informasi perizinan di lokasi. Warga menyebut kawasan tersebut selama ini berfungsi sebagai penahan air hujan dari perbukitan.

“Dulu hutan rapat, air tertahan. Sekarang bukit dipotong lurus. Kami takut hujan turun rumah kena lumpur,” ujar warga.

Permukiman di Bawah Bukit Terancam

Vegetasi hilang, lereng curam terbuka, dan tanah gembur mengarah langsung ke rumah warga.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan:

longsor

banjir lumpur

sedimentasi drainase

kerusakan bangunan

Wilayah Nongsa sendiri dikenal sebagai daerah resapan air alami. Perubahan kontur tanpa rekayasa lingkungan berisiko mengalihkan aliran air langsung ke pemukiman.

Operator Sebut Ada Pemesan

Di lapangan, operator alat berat mengaku hanya pekerja.

Ia menyebut pekerjaan dilakukan atas perintah seseorang berinisial DS yang berdomisili di Batam Center untuk membuka kavling siap bangun.

Berpotensi Pidana Berat

Advokat lingkungan dan agraria Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H. menegaskan bila kawasan tersebut merupakan hutan lindung, maka aktivitas tersebut dapat diproses pidana.

Mengacu:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3): Melarang mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah

Pasal 78 ayat (2): Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98: Perusakan lingkungan yang menimbulkan bahaya bagi manusia dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

“Jika benar kawasan lindung, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi tindak pidana lingkungan,” tegasnya.

Dekat Mapolda Kepri, Krimsus Diharapkan Turun

Lokasi pembukaan lahan hanya berjarak sekitar 500 meter dari Mapolda Kepulauan Riau dan aktivitas alat berat berlangsung terbuka.

Masyarakat berharap Subdit Kriminal Khusus (Krimsus) segera melakukan penyelidikan lapangan, mengingat dugaan perusakan kawasan lindung termasuk delik pidana yang berdampak pada keselamatan publik.

Warga: Jangan Tunggu Korban

Warga meminta pemerintah dan aparat tidak menunggu bencana terjadi terlebih dahulu.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai kami jadi korban longsor,” ujar warga.

Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kelurahan, kecamatan, serta dinas kehutanan dan lingkungan hidup Kota Batam.

Jika terbukti kawasan lindung dibuka tanpa izin, maka ini bukan hanya pelanggaran tata ruang, melainkan ancaman keselamatan warga dan wajib menjadi perhatian penegak hukum.

( Sajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *