BATAM – Intinews.com.
Senin, 09 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, aktivitas parkir berbayar di sekitar gerai kuliner Mie Gacoan kawasan Sagulung, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan masyarakat.
Sejumlah pelanggan mengeluhkan sistem parkir yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur retribusi daerah karena tidak disertai karcis resmi maupun atribut petugas sebagaimana mestinya.

Pantauan di lokasi, setiap pengunjung dikenakan tarif parkir Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil. Namun para pengguna jasa mengaku tidak pernah menerima bukti pembayaran resmi sejak beberapa bulan terakhir.
Salah seorang pelanggan berinisial DD mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan pembayaran parkir selama jelas masuk ke kas daerah. Yang menjadi persoalan, menurutnya, tidak ada tanda-tanda parkir resmi pemerintah.
“Kalau jukir resmi Dishub biasanya pakai seragam lengkap, ada badge identitas dan memberikan karcis. Di sini petugas pakai baju bebas dan baru datang saat kendaraan mau keluar untuk meminta uang,” ujarnya.
Keluhan lain disampaikan pengemudi mobil bernama Rian. Ia mengatakan pembayaran parkir dilakukan saat hendak keluar dari area parkir, bukan saat masuk. Namun menurutnya tetap tidak diberikan bukti pembayaran apa pun setelah menyerahkan uang kepada petugas.
“Bayarnya waktu mau keluar saja, tapi tidak ada karcis yang diberikan. Jadi kami tidak punya bukti sudah bayar,” katanya.
Klarifikasi Kepala Store
Kepala store Mie Gacoan Sagulung, Dandi, saat dikonfirmasi langsung di lokasi menyatakan pengelolaan parkir bukan berada di bawah operasional restoran, melainkan dikoordinasikan pihak luar yang berhubungan dengan pemerintah daerah.
“Pengelola parkir dari Dishub. Tim legal kami yang mencari tukang parkir, sistemnya kami tidak tahu, kami terima jadi. Uang parkir langsung disetor ke Pemko. Juru parkir bukan karyawan Mie Gacoan,” jelas Dandi.
Ia juga mengakui kondisi di lapangan belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Saat awak media mengajaknya melihat langsung area parkir, petugas parkir tidak mengenakan atribut resmi dan tidak memberikan karcis kepada pelanggan yang membayar.
Temuan tersebut terjadi saat praktik parkir berlangsung normal dan disaksikan langsung di lokasi.
Potensi Kebocoran PAD
Mengacu Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, juru parkir resmi wajib menggunakan atribut identitas serta memberikan karcis retribusi bernomor seri sebagai bukti pembayaran.
Praktisi advokasi masyarakat Ahmad Fauzi menilai ketiadaan karcis berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karcis adalah alat kontrol. Tanpa karcis, sulit memastikan seluruh uang yang dipungut benar-benar masuk kas daerah,” ujarnya.
Ganggu Lalu Lintas
Selain itu, aktivitas parkir yang padat setiap malam juga dikeluhkan warga sekitar. Kendaraan keluar masuk area gerai kerap menimbulkan antrean hingga badan jalan utama Batu Aji – Muka Kuning.
Warga berharap Dinas Perhubungan Kota Batam segera melakukan pengecekan lapangan dan memberikan penjelasan resmi terkait status parkir di lokasi tersebut.
Publik Minta Pemerintah Turun Tangan
Dengan adanya perbedaan antara pernyataan pengelola lokasi dan kondisi di lapangan, masyarakat menilai perlu adanya pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang guna memastikan status parkir tersebut benar-benar merupakan retribusi resmi daerah atau tidak.
Apabila parkir tersebut berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah, maka seluruh ketentuan wajib dipenuhi, mulai dari identitas juru parkir, atribut resmi, hingga pemberian karcis retribusi sebagai bukti pembayaran kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur tersebut, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman publik serta berpotensi merugikan masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kota Batam bersama instansi terkait melakukan pengecekan lapangan serta memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Transparansi dinilai penting karena aktivitas parkir berlangsung setiap hari dan melibatkan banyak pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari Dinas Perhubungan Kota Batam masih dinantikan.
(Sajaruddin)







