Bupati dan Kabag Hukum Tubaba Disorot, Iwan Silado: Diduga Ada Konspirasi Jahat Abaikan Putusan MA

Lampung71 Dilihat

 

Metro — Kekecewaan mendalam disampaikan Iwan Silado terhadap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang hingga kini belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) meski telah berkekuatan hukum tetap selama kurang lebih delapan tahun.

Iwan Silado menilai lambannya pelaksanaan putusan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan diduga mengarah pada adanya persekongkolan atau konspirasi jahat untuk mengabaikan hak rakyat yang telah dijamin oleh hukum negara.

“Jangan banyak berkelit dan berbelit-belit. Delapan tahun putusan MA tidak dijalankan, ini sudah sangat keterlaluan. Jangan permainkan hak rakyat,” tegas Iwan Silado dengan nada kecewa, Selasa, 26 Mei 2026.

 

Menurut Iwan, dirinya bersama tim media bahkan telah bertemu langsung dengan Bupati Tubaba di rumah dinas pada Mei 2025 lalu. Saat itu, Bupati meminta agar persoalan tersebut dikoordinasikan langsung dengan Kabag Hukum Pemkab Tubaba, Budi Sugiyanto, SH., MH.

Tidak hanya sekali, Iwan mengaku telah dua kali mendatangi ruang kerja Kabag Hukum untuk meminta kepastian penyelesaian pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Dalam pertemuan itu, Budi Sugiyanto disebut menyampaikan bahwa pihak Pemkab Tubaba akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai mekanisme, aturan, serta tata cara pembayaran atas putusan MA tersebut. Namun hingga setahun berlalu, realisasi penyelesaian tak kunjung dilakukan.

“Katanya mau koordinasi dengan kementerian soal mekanisme pembayaran dan aturan. Tapi faktanya sampai sekarang tidak ada penyelesaian nyata. Yang ada hanya alasan terus,” ujar Iwan Silado.

 

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat di tengah publik bahwa ada sikap sengaja memperlambat atau mengabaikan pelaksanaan putusan hukum yang seharusnya wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah.

Secara hukum, tindakan mengabaikan atau tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dikategorikan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

 

Tidak hanya itu, sikap pembiaran terhadap putusan Mahkamah Agung juga dinilai mencederai prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum. Sebab dalam sistem hukum Indonesia, putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah.

Publik kini mempertanyakan keseriusan Bupati dan Kabag Hukum Tubaba dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab jika masyarakat diwajibkan tunduk terhadap hukum, maka pemerintah pun seharusnya memberi contoh dengan melaksanakan putusan pengadilan tanpa alasan yang berlarut-larut.

Iwan Silado berharap pemerintah daerah segera menunjukkan itikad baik dan langkah nyata, bukan sekadar janji maupun koordinasi tanpa kepastian, agar hak ahli waris tidak terus-menerus terabaikan selama bertahun-tahun.

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *