Catat Ratusan Pelanggar, Polda Lampung Gencar Sosialisasi Kendaraan Over Loading dan Over Dimension

- Editor

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung  —  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat sebanyak 693 kendaraan melanggar batas dimensi dan muatan (over dimension dan over loading) selama periode 1 hingga 25 Juni 2025.

 

Pelanggaran ini sebagian besar dilakukan oleh truk Fuso, truk besar, dan pick up yang digunakan oleh perusahaan maupun pelaku usaha mandiri.

 

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan bahwa selama bulan Juni ini pihak kepolisian fokus pada kegiatan sosialisasi secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi barang.

 

“Saat ini fokus kami adalah memberikan pemahaman dan edukasi kepada para owner kendaraan, pengemudi, perusahaan ekspedisi, serta pembuat bak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).

 

Sosialisasi telah dilakukan sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025 mendatang, sebagai langkah awal menjelang rencana penertiban. Tujuannya ialah, agar para pelaku usaha logistik memahami pentingnya keselamatan berkendara dan dampak buruk dari pelanggaran dimensi, serta muatan kendaraan terhadap infrastruktur jalan maupun keselamatan umum.

 

Kendaraan terjaring dalam pantauan umumnya berasal dari luar daerah, dengan nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumsel), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah).

 

Yuni menyampaikan, Polda Lampung sebelumnya telah merencanakan Operasi Patuh 2025 bakal menjadi salah satu titik fokus kegiatan penertiban terhadap kendaraan over dimension dan over loading pada 13 hingga 27 Juli 2025.

 

Namun, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Menko Maritim dan Investasi, Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, serta perwakilan asosiasi pengemudi truk disepakati penertiban secara menyeluruh akan dimulai pada 1 Januari 2027.

 

“Penundaan ini adalah hasil kesepakatan nasional untuk memberi waktu transisi bagi pelaku usaha melakukan penyesuaian terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan,” jelas Yuni.

 

Yuni menekankan meski penertiban ditunda, kegiatan sosialisasi dan edukasi akan terus digencarkan, demi mewujudkan sistem transportasi yang aman dan bertanggung jawab.

 

“Kami imbau seluruh perusahaan logistik maupun pengusaha angkutan barang mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru