Way Kanan — Kinerja oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan menjadi sorotan tajam. Ketua LP KPK Provinsi Lampung, Ahmad Yusup, melontarkan kritik keras atas dugaan bahwa sang pejabat jarang masuk kantor dan sulit dihubungi, sehingga dinilai memberi contoh buruk sebagai pimpinan instansi strategis di sektor pendidikan.

Ahmad Yusup dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Lampung menegaskan, seorang kepala dinas seharusnya menunjukkan integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab, bukan justru menjadi perbincangan karena absensi dan sulitnya komunikasi.
“Kami turun langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Way Kanan untuk memastikan informasi yang beredar. Kami isi buku tamu untuk bertemu, tapi Kepala Dinas tidak ada di tempat. Informasi dari beberapa narasumber, baik masyarakat maupun pegawai, menyebut yang bersangkutan memang jarang masuk kantor dan sulit dihubungi, bahkan melalui WhatsApp,” tegas Ahmad Yusup, Selasa (03/03/2026).
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap kesulitan menemui Kepala Dinas Pendidikan.
“Jarang masuk, Pak. Kami juga tidak tahu beliau ke mana,” ujar salah satu sumber saat ditanya soal keberadaan pimpinan mereka.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan publik: benarkah ada faktor kedekatan dengan Bupati Way Kanan sehingga yang bersangkutan terkesan kebal dan seolah tak tersentuh? Ahmad Yusup meminta agar isu tersebut tidak dibiarkan menggantung tanpa klarifikasi resmi.
“Bupati Way Kanan jangan tutup mata. Jika benar melanggar disiplin, harus ditindak tegas. Jangan sampai terkesan ada pembiaran. Ini menyangkut wibawa pemerintahan dan masa depan pendidikan,” ujarnya lantang.
Menurut Ahmad Yusup, perilaku tersebut diduga melanggar aturan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang diperkuat dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan kewajiban ASN untuk masuk kerja, menaati jam kerja, serta menjalankan tugas pokok dan fungsi secara profesional.
“Kalau benar jarang masuk tanpa alasan sah, itu pelanggaran serius. ASN digaji negara untuk bekerja, bukan makan gaji buta,” tegasnya.
Ia juga mendesak DPRD dan Inspektorat Kabupaten Way Kanan segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan indisipliner hanya akan merusak tata kelola pemerintahan dan mencoreng dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Dinas Pendidikan Way Kanan Kiki Christianto Z, SE,. MM belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas tudingan tersebut.











