Diduga Judi Tembak Ikan Marak di Muaro Jambi, Sorotan Tajam Publik Mengarah ke Lemahnya Penegakan Hukum

Berita136 Dilihat

Muaro Jambi  — Dugaan maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut beroperasi secara terang-terangan di kawasan permukiman warga itu dinilai menimbulkan keresahan serta mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026 hingga Jumat, 15 Mei 2026, sejumlah lokasi diduga masih menjalankan aktivitas perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, karena praktik perjudian dianggap semakin berani dan seolah tidak tersentuh hukum.

Warga menilai keberadaan arena judi tembak ikan bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga ancaman sosial yang dapat merusak lingkungan masyarakat, memicu persoalan ekonomi keluarga, hingga membuka ruang lahirnya tindak kriminal lain.

Sejumlah masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Muaro Jambi, bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Muaro Jambi, Heri Supriawan, sebelumnya disebut telah merespons informasi terkait dugaan maraknya praktik judi tembak ikan dengan mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat dan wartawan.

Namun demikian, masyarakat berharap respons tersebut tidak berhenti sebatas ucapan, melainkan diwujudkan melalui langkah nyata berupa razia, penindakan, penangkapan pelaku, hingga membongkar jaringan yang diduga menjadi pemasok maupun pelindung praktik perjudian tersebut.

Fakta Hukum

Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia. Dasar hukumnya diatur dalam:

  • Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
  • Pasal 303 bis KUHP terkait keterlibatan dalam aktivitas perjudian.
  • UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mempertegas bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindakan melawan hukum dan wajib ditertibkan.

Mesin judi tembak ikan yang menggunakan taruhan uang serta memberikan keuntungan berdasarkan unsur untung-untungan dapat dikategorikan sebagai praktik perjudian apabila memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Apabila terbukti beroperasi, maka pelaku penyelenggara, penyedia tempat, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas perjudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan Kabupaten Muaro Jambi tidak menjadi tempat tumbuh suburnya praktik perjudian yang merusak ketertiban sosial dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *