Diseret dalam Dakwaan, Aset Rp38,5 Miliar Disita, Arinal Djunaidi Masih Saksi: Publik Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas

Lampung272 Dilihat

Bandar Lampung  —  Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki fase krusial. Setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa pada Jumat, 27 Februari 2026, perhatian publik kini mengarah pada satu nama yang terus disebut dalam dakwaan: mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Meski namanya tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak yang turut serta dalam pengelolaan dana PI 10 persen periode April 2019 hingga Desember 2025, status hukum Arinal hingga kini masih sebatas saksi. Padahal, penyidik telah menyita aset miliknya senilai Rp38,58 miliar.

Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, secara terbuka mendesak Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Nama Arinal jelas disebut dalam dakwaan melakukan tindak pidana bersama-sama para terdakwa. Hartanya juga sudah disita lebih dari Rp38 miliar. Jadi tunggu apa lagi?” tegas Alzier, Minggu (1/3/2026).

Kontradiksi Dakwaan dan Status Hukum
Dalam dakwaan JPU, Arinal disebut turut melakukan pengelolaan dana PI 10 persen secara tidak tertib dan tidak bertanggung jawab. Perbuatan tersebut diduga memperkaya para terdakwa, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo, serta korporasi, dengan total kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar.

Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut. Kondisi ini memicu tanda tanya publik: bagaimana mungkin seseorang yang disebut turut serta dalam dakwaan dan telah disita asetnya dalam jumlah besar, belum juga naik status hukum?

Alzier menilai, transparansi dan konsistensi penegakan hukum sangat menentukan kepercayaan publik.

“Jangan ada diskriminasi hukum. Penegakan hukum harus tegas agar ada efek jera dan memperbaiki citra institusi penegak hukum,” ujarnya.

Penyitaan Aset Lampaui LHKPN
Sorotan lain tertuju pada selisih signifikan antara nilai aset yang disita dengan laporan harta kekayaan dalam LHKPN. Berdasarkan data penyidikan, total penyitaan mencapai Rp38,58 miliar, meliputi:

7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar,
Logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar,
Uang tunai rupiah dan mata uang asing Rp1,35 miliar,
Deposito di beberapa bank Rp4,4 miliar,
29 sertifikat hak milik tanah senilai Rp28,04 miliar.
Nilai tersebut jauh melampaui LHKPN periodik 2023 yang tercatat sebesar Rp28,6 miliar. Selisih ini semakin memperkuat desakan agar penyidik membuka secara terang benderang konstruksi perkara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya meminta publik memantau proses persidangan.

“Apapun hasil penyidikan akan disampaikan ke media. Kita lihat proses persidangan seperti apa. Silakan memonitor dan ikuti perkembangannya,” ujar Armen.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung Rabu, 4 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Publik kini menunggu: apakah fakta persidangan akan menyeret Arinal Djunaidi ke kursi terdakwa, atau ia tetap bertahan sebagai saksi dalam pusaran perkara korupsi fee 10 persen yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *