Lampung Tengah — Jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah bergerak cepat mendatangi lokasi penemuan bayi laki-laki di aliran irigasi Punggur Utara, Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis 28 Mei 2026.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan warga terkait penemuan bayi laki-laki yang diperkirakan berusia kurang lebih 3 hari dalam kondisi mengenaskan di aliran sungai irigasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Trimurjo, Windi, SH mewakili Kapolsek Trimurjo AKP Admar, S.Pd menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut.
“Kami masih melakukan olah TKP dan pendalaman apakah bayi laki-laki malang ini sengaja dibuang ke irigasi, hanyut lalu meninggal dunia, atau memang sengaja ditinggalkan di lokasi tersebut,” jelasnya kepada awak media.
Penemuan jasad bayi itu sebelumnya menggemparkan warga sekitar, khususnya masyarakat BD 4 Trimurjo. Warga mencium aroma menyengat dari arah aliran irigasi sebelum akhirnya menemukan tubuh bayi dalam kondisi mulai membusuk.
Saat ini jasad bayi laki-laki tersebut telah dibawa ke RSUD Demang Sepulau Raya Gunung Sugih untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab kematian serta mengungkap dugaan adanya unsur tindak pidana.
Peristiwa ini pun menjadi perhatian serius masyarakat. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas kematian bayi malang tersebut.
Apabila nantinya terbukti bayi tersebut sengaja dibuang atau ditelantarkan oleh orang tuanya hingga menyebabkan meninggal dunia, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana berat.
Dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, apabila terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi, pelaku juga dapat dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Bahkan penyidik dapat menerapkan pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan unsur pidana berat dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna mengetahui penyebab pasti peristiwa tragis tersebut serta perkembangan hasil penyelidikan lebih lanjut.











