Hendra Apriyanes Bongkar Dugaan Manuver Tertutup Pemkot Metro Ubah SK Dewas RSUD

Lampung292 Dilihat

 

Metro — Pemerhati kebijakan publik, Hendra Apriyanes, membongkar dugaan adanya manuver tertutup yang dilakukan Pemerintah Kota Metro terkait perubahan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas RSUD Jenderal Ahmad Yani di tengah proses sengketa hukum yang masih berjalan.

 

Pada Senin, 18 Mei 2026, Hendra Apriyanes resmi melayangkan Surat Klarifikasi dan Permohonan Informasi Hukum Nomor: 63/ANS-KLARIF/V/2026 kepada Wali Kota Metro melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro. Surat tersebut mempertanyakan keabsahan serta transparansi penerbitan SK baru atau perubahan SK Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani yang diduga dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan resmi kepada publik.

 

Langkah itu muncul setelah beredar informasi bahwa susunan personel Dewan Pengawas RSUD Jenderal Ahmad Yani telah diubah, padahal objek keputusan tersebut masih dalam proses sengketa hukum di Ombudsman RI, proses banding administratif kepada Gubernur Lampung melalui Biro Hukum, hingga korespondensi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

 

Hendra menilai perubahan objek sengketa di tengah proses hukum merupakan tindakan yang sangat janggal dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, bila sebelumnya Pemerintah Kota Metro tetap bersikeras menyatakan SK lama telah benar dan sesuai prosedur, maka perubahan mendadak yang dilakukan saat ini justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Jika sebelumnya Pemerintah Kota Metro ngotot menyatakan SK lama sudah benar dan tidak bermasalah, lalu mengapa sekarang justru diubah diam-diam ketika proses sengketa sedang berjalan? Ini memunculkan dugaan adanya kepanikan birokrasi sekaligus indikasi bahwa keputusan sebelumnya memang bermasalah,” tegas Hendra Apriyanes.

 

Ia juga menyoroti sikap Pj. Sekda Kota Metro yang sebelumnya telah disurati terkait dugaan pengabaian keterbukaan informasi publik oleh PPID Kota Metro. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada langkah tegas maupun respons yang menunjukkan komitmen terhadap transparansi pemerintahan.

 

Dalam keterangannya, Hendra menegaskan perjuangan yang dilakukan bukan semata mempersoalkan siapa yang duduk sebagai Dewan Pengawas RSUD, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan serta kepastian hukum di Kota Metro.

 

Menurutnya, tindakan mengubah objek sengketa secara sepihak dan tertutup berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Hendra juga mengingatkan bahwa apabila surat klarifikasi tersebut tidak dijawab sesuai ketentuan regulasi, maka hal itu akan menjadi bagian penting dalam penguatan dalil hukum yang sedang dipersiapkan untuk langkah lanjutan, termasuk kemungkinan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kota Metro dikenal sebagai kota pendidikan dan literasi. Kebijakan publiknya seharusnya mencerminkan penghormatan terhadap hukum dan keterbukaan, bukan justru mempertontonkan birokrasi yang bergerak diam-diam di tengah sengketa hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *