Jaksa Kejari Batam Minta Maaf di Komisi III DPR RI: Terima Sanksi Disiplin Soal Pernyataan Intervensi Tuntutan Mati Fandi Ramadhan

Batam172 Dilihat

Batam,Intinews.com. 11 Maret 2026 – Drama persidangan kasus penyelundupan sabu-sabu hampir 2 ton yang melibatkan Fandi Ramadhan dan lima awak kapal Sea Dragon kembali mencuat ke permukaan, kali ini bukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, melainkan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Muhammad Arfian, S.H., M.Kn, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang gencar menuntut hukuman mati bagi Fandi dan rekan-rekannya, akhirnya mengajukan permohonan maaf secara terbuka.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3/2026) siang. Dalam kesempatan itu, Arfian tidak hadir sendirian; ia didampingi langsung oleh Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H, menandakan betapa seriusnya permasalahan yang dihadapi.

Pengakuan dan Sanksi dari Jamwas

“Pada kesempatan ini, kami meminta maaf. Kami sudah diperiksa dan mendapat hukuman oleh Jamwas,” ucap Arfian dengan nada rendah di hadapan anggota dewan.

Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa langkah tegas telah diambil oleh pihak internal kejaksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Arfian telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. Namun, hingga saat ini, pihak berwenang belum merinci secara spesifik jenis sanksi disiplin apa yang diterapkan kepada Arfian—apakah berupa teguran keras, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, atau bentuk hukuman lainnya.

Meski begitu, Arfian menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi atas tindakannya. Ia menegaskan bahwa sanksi yang diterimanya akan menjadi bahan evaluasi mendalam agar ia lebih berhati-hati dan teliti dalam setiap ucapan serta tindakannya saat menjalankan tugas mulia sebagai jaksa penuntut umum di masa mendatang.

Harapan Ketua Komisi III: Belajar dari Kesalahan

Merespons permintaan maaf dan pengakuan Arfian tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan respons yang bijak namun tegas. Politisi Partai Gerindra ini berharap insiden ini menjadi titik balik bagi Arfian untuk memperbaiki diri.

“Semoga bisa belajar dari kesalahannya. Semoga bisa lebih maju lagi karirnya. Apalagi kamu masih muda,” ujar Habiburokhman, memberikan pesan moral yang mengandung harapan agar Arfian tidak terpuruk oleh kesalahan yang pernah dibuatnya.

Akar Masalah: RDPU 26 Februari dan Pernyataan Kontroversial

Perlu diketahui, tindakan hukuman yang diambil Jamwas Kejagung RI terhadap Arfian bukanlah tanpa sebab. Langkah ini merupakan respons langsung atas permintaan keras dari Komisi III DPR RI yang disampaikan Habiburokhman pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Jakarta pada Kamis (26/2/2026) lalu.

Dalam RDPU yang krusial itu, hadir bukan hanya para pejabat negara, tetapi juga pihak keluarga terdakwa dan penasihat hukumnya. Nirwana, ibu dari Fandi Ramadhan, serta pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut memadati ruang rapat untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Di hadapan anggota dewan, Hotman Paris dengan tegas meminta Jamwas untuk menindak tegas dan menegur oknum jaksa Arfian. Permintaan ini muncul lantaran pernyataan Arfian di sidang lanjutan PN Batam sebelum pembacaan vonis Fandi Ramadhan yang dinilai bermasalah. Menurut Hotman, pernyataan Arfian tersirat dan lugas seolah-olah Komisi III DPR RI telah melakukan intervensi terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa terhadap Fandi Ramadhan.

DPR: Pembuat UU dan Pengawas Penegak Hukum

Untuk meluruskan persepsi yang mungkin muncul, Hotman Paris menegaskan kembali peran dan fungsi DPR RI. Ia menekankan bahwa lembaga legislatif tidak hanya berfungsi sebagai pembuat Undang-Undang, tetapi juga memiliki peran vital sebagai pengawas kinerja para penegak hukum.

“DPR bukan hanya pembuat UU, namun juga pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan,” tegas Hotman.

Lebih jauh, Hotman mengutip landasan hukum yang kuat untuk mendukung argumennya. Ia menyoroti bahwa masyarakat pun berhak menyampaikan sikapnya di pengadilan, hal ini sejalan dengan implementasi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut secara tegas mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

“Implementasi Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat,” sebutnya, menegaskan bahwa peran DPR dan masyarakat dalam memberikan masukan atau sikap terhadap perkara hukum adalah hal yang diatur dan dibenarkan oleh undang-undang, bukan bentuk intervensi yang melanggar hukum.

Tidak Ada Intervensi Teknis, Namun Ada Tanggung Jawab

Hotman kembali menegaskan poin penting: Komisi III DPR RI tidak pernah melakukan intervensi secara teknis terhadap perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum (APH). Proses persidangan, pembuktian, dan pertimbangan hukum tetap sepenuhnya menjadi ranah dan wewenang hakim dan jaksa.

“Kami tak intervensi pengadilan,” tegasnya.

Namun, di sisi lain, Hotman menekankan bahwa Komisi III memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pelaksanaan tugas mitra teknis—dalam hal ini lembaga peradilan—berjalan sesuai dengan fungsi dan kewajibannya. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

“Tapi harus pertanggungjawabkan dana rakyat yang berada di Mahkamah Agung dan di bawahnya. Haruslah membawa perbaikan kinerja,” tutup Hotman Paris Hutapea, melansir keterangan resmi dari laman DPR RI.

Sementara itu, terkait substansi perkara Fandi Ramadhan, Hotman juga menyoroti beratnya tuntutan yang diajukan. Ia menyebut bahwa hukuman mati adalah hukuman terakhir dan paling berat yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif dan hati-hati, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Insiden ini menjadi pengingat betapa pentingnya etika dan kehati-hatian bagi para penegak hukum dalam menyampaikan pernyataan di muka umum, serta bagaimana lembaga pengawas dan legislatif bekerja untuk memastikan integritas dan profesionalisme di lingkungan penegak hukum tetap terjaga.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *